Sampai sore ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan Vanessa Angel. Menurut jaksa, penyidik wajib mengirim SPDP paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai.
"Kalau untuk SPDP-nya sampai saat ini belum kami terima, belum ada," kata Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (9/11/2021).
Achmad menjelaskan penyidik wajib mengirim SPDP kepada jaksa sejak mereka memulai penyidikan. Jika dalam tujuh hari sejak memulai penyidikan penyidik tidak mengirim SPDP, maka jaksa berhak menolak SPDP tersebut.
"Ada di putusan MK (Mahkamah Konstitusi), wah saya tidak ingat nomor dan tahunnya, sejak dimulainya penyidikan itu penyidik wajib memberitahukan ke kejaksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkan penyidikan, dimulainya penyidikan. (Jika dalam tujuh hari tidak ada SPDP?) Itu ada konsekuensinya, maka SPDP-nya bisa ditolak," tegasnya.
Menurut Jaya, SPDP sebuah perkara dianggap penting bagi kejaksaan. "Penting untuk mengikuti perkembangan penyidikan," tegasnya.
Polisi menyatakan kasus kecelakaan Vanessa Angel saat ini pada tahap penyidikan. Namun, belum ada informasi pasti sejak tanggal berapa penyidikan tersebut dimulai.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan penyidikan kasus kecelakaan maut ini digelar di Polda Jatim. Namun, penyidiknya dari Satlantas Polres Jombang. Menurutnya, tahap penyidikan dimulai usai gelar perkara pada Senin (8/11).
"Kemarin itu gelar dalam rangka untuk dari penyelidikan naik ke sidik (penyidikan). Masih ada tujuh hari untuk penetapan tersangkanya," cetusnya kepada detikcom pagi tadi.
Simak video 'Keterangan Saksi yang Memilukan di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel':
(iwd/iwd)