Sampai sore ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan Vanessa Angel. Menurut jaksa, penyidik wajib mengirim SPDP paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai.
"Kalau untuk SPDP-nya sampai saat ini belum kami terima, belum ada," kata Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (9/11/2021).
Achmad menjelaskan penyidik wajib mengirim SPDP kepada jaksa sejak mereka memulai penyidikan. Jika dalam tujuh hari sejak memulai penyidikan penyidik tidak mengirim SPDP, maka jaksa berhak menolak SPDP tersebut.
"Ada di putusan MK (Mahkamah Konstitusi), wah saya tidak ingat nomor dan tahunnya, sejak dimulainya penyidikan itu penyidik wajib memberitahukan ke kejaksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkan penyidikan, dimulainya penyidikan. (Jika dalam tujuh hari tidak ada SPDP?) Itu ada konsekuensinya, maka SPDP-nya bisa ditolak," tegasnya.
Menurut Jaya, SPDP sebuah perkara dianggap penting bagi kejaksaan. "Penting untuk mengikuti perkembangan penyidikan," tegasnya.
Polisi menyatakan kasus kecelakaan Vanessa Angel saat ini pada tahap penyidikan. Namun, belum ada informasi pasti sejak tanggal berapa penyidikan tersebut dimulai.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan penyidikan kasus kecelakaan maut ini digelar di Polda Jatim. Namun, penyidiknya dari Satlantas Polres Jombang. Menurutnya, tahap penyidikan dimulai usai gelar perkara pada Senin (8/11).
"Kemarin itu gelar dalam rangka untuk dari penyelidikan naik ke sidik (penyidikan). Masih ada tujuh hari untuk penetapan tersangkanya," cetusnya kepada detikcom pagi tadi.
Simak video 'Keterangan Saksi yang Memilukan di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel':
Namun sebelum itu pada Sabtu (6/11), Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menyatakan kasus kecelakaan Vanessa Angel sudah pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyidikan diawali dengan memeriksa sopir Vanessa, Tubagus Joddy.
"Iya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kennedy kepada detikcom.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto juga menyatakan hal yang sama pada Sabtu (6/11). Rudi menyebut kasus kecelakaan Vanessa Angel dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah cukup alat bukti.
"Suatu perkara itu kan dimulai dari penyelidikan. Kalau sudah cukup alat bukti dinaikkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.