Mereka yakni RH (52) warga Samarinda, Kalimantan Timur dan SN (40) warga Simokerto, Surabaya. Mereka diamankan di tempat kos Jalan Sidotopo, Surabaya, pada Senin (1/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Sidotopo.
"Setelah mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan, menemukan sejumlah barang bukti 8 bungkus berisi sabu seberat 6,94 gram," kata Daniel, Senin (8/11/2021).
Daniel menambahkan, dalam pemeriksaan kedua pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial CC, yang tinggal di Kertopaten, Surabaya.
"Tersangka beli (sabu) sebanyak 5 gram dan per gram seharga Rp 1 juta. Per gram keuntungannya Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkap Daniel.
"Sekitar 2 minggu (mengedarkan) sebelumnya menggunakan (sabu) bareng," ungkap Daniel.
Daniel menjelaskan alasan kedua pelaku menjadi pengedar sabu. Yakni terhimpit masalah ekonomi.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni bungkus plastik berisi sabu seberat 6,94 gram, 2 pipet kaca sisa pakai, 3 skrop, 1 alat timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong dan 2 unit handphone.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.