Dishub Jatim menyebut, penyeberangan lintas kabupaten di Bengawan Solo menggunakan perahu merupakan lintasan liar. Dishub Jatim tidak pernah mengeluarkan izin trayek pada lintasan tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin trayek pada lintasan penyeberangan sungai antardaerah tersebut," kata Kadishub Jatim Nyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Nyono mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban aktivitas penyeberangan di lintasan tersebut. Namun, warga tetap nekat mengoperasikan perahu tambang dengan alasan untuk mencari penghasilan.
"Warga tetap bandel mengoperasikan karena alasan perut, padahal dari sisi keamanan operasional perahu penyeberangan tersebut tidak layak," ujarnya.
Nyono mengatakan, dari sisi keamanan, pengoperasian perahu tambang itu tidak memiliki sertifikasi. Baik dari sisi dermaga, perahu, ABK, hingga nakhoda yang tidak memiliki sertifikasi.
Karena alasan tersebut, Dishub Jatim maupun Kementerian Perhubungan yang berwenang dalam urusan keselamatan penyeberangan, tidak pernah mengeluarkan izin trayek lintasan penyeberangan sungai tersebut.
Meski perahu tambang nekat beroperasi, Dishub Jatim sudah beberapa kali memberi bantuan alat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan timbulnya korban. Sejak 2017, Dishub Jatim telah memberikan sejumlah peralatan keamanan 650 buah life jacket melalui Dishub Bojonegoro, dan 225 Life Jacket serta 48 buah ring buoy melalui Dishub Tuban.
"Namun dalam praktiknya, bantuan alat keselamatan tersebut tidak pernah ada di atas perahu, dan life jacket tidak pernah dipakaikan kepada penumpang maupun awak kapal," pungkasnya.
Lihat Video: Balita yang Selamat dari Perahu Tenggelam di Bengawan Solo Kondisinya Sehat
(sun/bdh)