Pasien klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica Hendrawan, dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Dia mengungkapkan efek cream yang dipakai L'VIORS, sehingga membuat wajahnya 'hancur'.
Tak hanya itu, saat hendak menghadiri persidangannya, Stella juga harus ke psikiater untuk menyembuhkan kondisi psikisnya. Namun, Stella mendapat dukungan dari ribuan petisi yang diteken untuk membebaskan Stella dari tuntutan itu.
Wajah 'hancur' ini ia ketahui setelah pindah ke klinik dan dokter yang baru. Pengakuan Stella itu dibeberkan dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Oktober 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, Stella juga membeberkan keterangan dokter di klinik barunya bahwa cream yang dipakai selama ini menyebabkan ketergantungan.
"Sebelum pindah, saya sempat rehat sekitar 2 bulanan karena stress akan kondisi wajah saya yang sudah menyerupai monster buruk rupa sampai saya merasa siap untuk berobat kembali," papar Stella, Senin (1/11/2021).
"Di klinik yang baru dengan dokter yang baru, wajah saya dicek dan dokter tersebut mendiagnosa bahwa wajah saya ini pembuluh darahnya sudah melebar kemana-mana sangat berantakan pula, kulit saya sangat tipis bahkan pori-pori saya sangat besar yang penyebab utamanya adalah ketergantungan cream racikan dokter dan mungkin adanya indikasi kesalahan dalam penindakan wajah. Karena sangat tidak masuk akal bila sudah dilakukan tindakan laser untuk bekas jerawat tetapi malah muncul jerawat-jerawat baru yang lebih parah dan ganas," imbuhnya.
Stella menambahkan, dari hasil diagnosa di klinik kecantikan dan dokter diketahui untuk memulihkan wajahnya perlu waktu lama. Salah satunya yakni harus melalui proses detoksifikasi. Tak hanya itu, di klinik dan dokter barunya, ia kemudian disarankan menggunakan skincare dari perusahaan yang jelas atau telah terdaftar di BPOM.
Tak hanya itu, Stella mengaku harus berobat ke psikiater karena sering cemas.
"Dan saya juga harus berobat ke psikiater. Karena kerap kali dirundung kecemasan yang berlebihan bahkan sampai tidak bisa tidur dengan nyenyak karena dihantui status saya sebagai tersangka. Bahkan sebagai terdakwa yang harus menghadapi publik atas status saya karena itu sangat menyakitkan mental saya," imbuhnya.
Sementara itu, ribuan orang menandatangani petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'. Petisi itu muncul usai Stella dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan oleh jaksa. Stella dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik L'VIORS Surabaya.
Pantauan detikcom, petisi itu ditulis oleh Eni, yang tak lain ibu Stella dan diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net). Hingga saat ini, petisi telah ditandatangani 2.796 orang.
"Nama saya Ibu Eni, ibu dari Stella Monica. Belum lama ini, anak perempuan saya dituntut ibu Jaksa Rista Erna Soelistiowati SH dan ibu Farida Hariani SH MH dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya," tulis Eni dalam petisi dikutip detikcom, Senin (1/11/2021).
"Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan?," Imbuh Eni.
Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.
Tak terima dengan postingan Stella, pihak Klinik L'VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.
Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun Klinik L'VIORS meminta menghapusnya.
Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021. Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021.
Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'VIORS. Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.
"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.