Ini Upaya LAMRI Surabaya Lindungi Korban Kekerasan Seksual Mantan Anggotanya

Ini Upaya LAMRI Surabaya Lindungi Korban Kekerasan Seksual Mantan Anggotanya

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 14:37 WIB
Ilustrasi kasus inses di Lampung
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Sedangkan pada korban ketiga, kedekatannya dengan AS bermula karena AS kerap membantu korban mengerjakan tugas kuliah. Suatu hari, korban diminta datang ke rusun AS untuk mengerjakan tugas bersama.

Korban awalnya mengira AS tinggal bersama orang tuanya sehingga dia datang ke rusun tersebut. Namun ternyata, AS tinggal sendiri. Kejadian pelecehan seksual pun terjadi setelah korban dan AS mengerjakan tugas.

Sementara untuk korban keempat, AS berkedok mengajak korban keluar berdua untuk menceritakan dan meminta solusi masalah dengan pacarnya. Awalnya, korban menolak namun AS seringkali menunggu di depan rumah korban hingga korban kasihan.

Suatu hari, keduanya pergi nongkrong hingga larut malam. Namun, saat korban minta diantarkan pulang, AS membawanya ke rusun hingga terjadilah pelecehan seksual tersebut.

Sementara dari laporan pengaduan hotline, ada pengakuan korban kelima. Kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada Mei 2021. AS memaksa menjemput korban di Stasiun Yogyakarta. Setelah itu, dia membawa korban ke kontrakannya.

Korban pun menolak namun AS bermodus ingin meminta bantuan korban mengedit naskah AS yang akan diterbitkan di salah satu media ternama. Korban sempat menanyakan apakah ada orang lain selain AS di kontrakan, AS meyakinkan jika ada beberapa temannya. Kejadian kekerasan seksual ini kemudian terjadi di kontrakan tersebut.

Atas kekerasan seksual yang dilakukan AS, LAMRI Surabaya menyebut ada korban yang mengalami gangguan stres pascatrauma hingga depresi dan harus mendapat perawatan dari psikiater. Selain itu, ada pula korban yang harus menderita Infeksi Saluran Kencing.

Dalam threadnya, LAMRI Surabaya juga menyertakan sejumlah bukti chat intimidasi hingga hasil laboratorium korban yang terkena ISK.

Di thread ini, LAMRI Surabaya mengecam kekerasan seksual yang dilakukan AS. Pihaknya juga menuntut AS untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi biaya atas pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.

"Atas perbuatannya tersebut, organisasi memfasilitasi penyintas untuk menuntut AS agar melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi atas biaya pemulihan kesehatan fisik maupun psikis penyintas," tulis LAMRI Surabaya dalam akun Twitternya @LAMRISURABAYA.


(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.