Sejumlah Modus Bejat Pelaku Kekerasan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya

Sejumlah Modus Bejat Pelaku Kekerasan Seksual Mantan Anggota LAMRI Surabaya

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 11:01 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Foto: iStock
Surabaya - Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya mengungkap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan anggotanya berinisial AS. LAMRI Surabaya menyebut ada lima orang yang menjadi korban AS.

Dalam rilisnya, LAMRI Surabaya juga menulis sejumlah kesaksian korban. Kekerasan seksual pada kelima korban ini terjadi sejak 2014 hingga 2021.

AS diketahui melakukan aksinya dengan sejumlah modus. Pada korban pertama, AS bermodus mengajak korban diskusi sembari meminum miras. Lalu saat korban setengah mabuk, dia mulai melakukan aksinya.

Lalu pada korban kedua, AS menggunakan dalih ingin membantu korban menemukan penerbit untuk karya puisinya hingga berujung mengajak korban minum miras. Setelah korban kedua mabuk, dia juga kembali melakukan aksinya.

Sedangkan pada korban ketiga, kedekatannya dengan AS bermula karena AS kerap membantu korban mengerjakan tugas kuliah. Suatu hari, korban diminta datang ke rusun AS untuk mengerjakan tugas bersama.

Korban awalnya mengira AS tinggal bersama orang tuanya sehingga dia datang ke rusun tersebut. Namun ternyata, AS tinggal sendiri. Kejadian pelecehan seksual pun terjadi saat korban dan AS mengerjakan tugas.

Sementara untuk korban keempat, AS berkedok mengajak korban keluar berdua untuk menceritakan dan meminta solusi masalah dengan pacarnya. Awalnya, korban menolak namun AS seringkali menunggu di depan rumah korban hingga korban kasihan.

Suatu hari, keduanya pergi nongkrong hingga larut malam. Namun, saat korban minta diantarkan pulang, AS membawanya ke rusun hingga terjadilah pelecehan seksual tersebut.

Sementara dari laporan pengaduan hotline, ada pengakuan korban kelima. Kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada Mei 2021. AS memaksa menjemput korban di Stasiun di Yogyakarta. Setelah itu, dia membawa korban ke kontrakannya.

Korban pun menolak namun AS bermodus ingin meminta bantuan korban mengedit naskah AS yang akan diterbitkan di salah satu media ternama. Korban sempat menanyakan apakah ada orang lain selain AS di kontrakan, AS meyakinkan jika ada beberapa temannya. Kejadian kekerasan seksual ini kemudian terjadi di kontrakan tersebut.

Atas kekerasan seksual yang dilakukan AS, LAMRI Surabaya menyebut ada korban yang mengalami gangguan stres pascatrauma hingga depresi dan harus mendapat perawatan dari psikiater. Selain itu, ada pula korban yang harus menderita Infeksi Saluran Kencing.

Dalam threadnya, LAMRI Surabaya juga menyertakan sejumlah bukti chat intimidasi hingga hasil laboratorium korban yang terkena ISK.

Di thread ini, LAMRI Surabaya mengecam kekerasan seksual yang dilakukan AS. Pihaknya juga menuntut AS untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi biaya atas pemulihan kesehatan fisik maupun psikis.

"Atas perbuatannya tersebut, organisasi memfasilitasi penyintas untuk menuntut AS agar melakukan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan ganti rugi atas biaya pemulihan kesehatan fisik maupun psikis penyintas," tulis LAMRI Surabaya dalam akun Twitternya @LAMRISURABAYA.

Sementara itu, Ketua LAMRI Surabaya Bima Aji menambahkan tuntutan ini merupakan permintaan para korban.

"Saat ini permintaan penyintas seperti itu. Jika tidak dipenuhi kemungkinan bisa berubah," kata Bima.

Namun hingga thread tersebut ramai di sejumlah medsos, Bima mengaku belum menerima respons hingga itikad baik dari AS.

"Belum (ada respons dari AS)," pungkasnya.

Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2 Maret 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa korban.

Saat itu pada sidang pemberhentian, dilakukan kesepakatan antara AS dengan korban 1 dan 2 dan anggota yang terlibat dalam sidang agar kasus ini tidak di-blow up. Karena korban tidak ingin permasalahan ini meluas.

Namun, LAMRI Surabaya terpaksa mempublikasikan hal di tahun 2021 atas berbagai pertimbangan.

"Adapun publikasi dari surat pemberhentian anggota ini disebabkan oleh beberapa urgensi terkait dengan pencemaran nama baik organisasi, penyebaran itu palsu, dan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis," tulis LAMRI Surabaya.

Dari kronologi yang dibeberkan, pada November 2020 anggota LAMRI mendengar kabar jika AS mengaku pemberhentiannya ini karena organisasi tidak menghendaki dirinya memiliki relasi romantis atau hubungan seksual antaranggota. AS menyebut hubungan seksual ini didasari suka sama suka.

"Ia juga menyangkal kekerasan seksual yang ia lakukan dengan dalih korban juga memberikan consent," ungkap kronologi yang dibeberkan LAMRI Surabaya.

Akhirnya, salah satu anggota LAMRI menghubungi AS untuk mengkonfirmasi isu tersebut. Meskipun AS sempat menyangkal, namun dia akhirnya mengakui dan menduga mengatakan hal tersebut saat kondisi mabuk.

Anggota LAMRI pun mengingatkan AS agar tidak kembali menyebarkan isu ini. Namun hingga tahun 2021, baik anggota LAMRI dan korban masih terus mendengar AS menyebarkan isu ini. Akhirnya, atas berbagai pertimbangan, LAMRI Surabaya mengunggah hal ini di akun resmi twitternya.

"Makin hari isu ini menjadi bola liar yang mencemarkan nama baik organisasi, dan juga melukai perasaan korban," tutupnya.

Halaman 2 dari 3
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.