"Bahwa materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materinya yang disebut sil'ah itu tidak ada. Lain kalau kita di saham itu ada dananya kemudian ada materinya. Jadi PT apa pabrik apa, nah itu bergerak sehingga ada materi," jelas Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif kepada wartawan di kantor PWNU Jatim Jalan Gayungan, Selasa (2/11/2021).
"Tapi kripto ini adalah sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya," imbuhnya.
Syafrudin menyebut fluktuasi yang terjadi di kripto sangat tinggi, unsur judinya sangat tinggi dan menimbulkan gharar atau ketidakpastiannya. Dia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad melarang dalam jual beli yang menimbulkan gharar karena akan menimbulkan penipuan.
"Kemudian yang kedua, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp 1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp 1 miliar anjlok jadi 0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini," terangnya.
"Jadi gharar-nya sangat tinggi jadi yang bukan sil'ah ini kemudian menimbulkan gharar. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalah seperti itu. Nabi melarang dari jual beli yang menimbulkan gharar, penipuan-penipuan," tambah Syafrudin.
Hukum haram kripto ini, lanjut Syafrudin, juga didasarkan pada ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab ketika investor akan menggugat atau menuntut.
"Yang ketiga, ketika ini terjadi investor ingin menggugat atau mengadukan, siapa yang akan dituntut. Ini tidak ada yang bertanggungjawab. Lain dengan saham tadi. Oleh karena itulah kami berpendapat dari PWNU Jatim bahwa kripto ini tidak boleh. Dan alhamdulilah sampai detik ini pemerintah tidak memperbolehkan," tandas Syafrudin.
(fat/fat)