Surabaya -
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency (uang kripto). Ada tiga pertimbangan yang membuat kripto bahaya dan diharamkan. Tak hanya itu, PWNU Jatim juga menyarankan masyarakat yang terlanjur memiliki uang Kripto untuk segera menariknya.
"Bahwa materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materinya yang disebut sil'ah itu tidak ada. Lain kalau kita di saham itu ada dananya kemudian ada materinya. Jadi PT apa pabrik apa, nah itu bergerak sehingga ada materi," jelas Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif kepada wartawan di kantor PWNU Jatim Jalan Gayungan, Selasa (2/11/2021).
"Tapi kripto ini adalah sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya," imbuhnya.
Syafrudin menyebut fluktuasi yang terjadi di kripto sangat tinggi, unsur judinya sangat tinggi dan menimbulkan gharar atau ketidakpastiannya. Dia pun mengingatkan bahwa Nabi Muhammad melarang dalam jual beli yang menimbulkan gharar karena akan menimbulkan penipuan.
"Kemudian yang kedua, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp 1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp 1 miliar anjlok jadi 0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini," terangnya.
"Jadi gharar-nya sangat tinggi jadi yang bukan sil'ah ini kemudian menimbulkan gharar. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalah seperti itu. Nabi melarang dari jual beli yang menimbulkan gharar, penipuan-penipuan," tambah Syafrudin.
Hukum haram kripto ini, lanjut Syafrudin, juga didasarkan pada ketidakjelasan siapa yang bertanggungjawab ketika investor akan menggugat atau menuntut.
"Yang ketiga, ketika ini terjadi investor ingin menggugat atau mengadukan, siapa yang akan dituntut. Ini tidak ada yang bertanggungjawab. Lain dengan saham tadi. Oleh karena itulah kami berpendapat dari PWNU Jatim bahwa kripto ini tidak boleh. Dan alhamdulilah sampai detik ini pemerintah tidak memperbolehkan," tandas Syafrudin.
Syafrudin menambahkan pihaknya menganjurkan agar masyarakat segera menarik investasi meski sudah terlanjur mengeluarkan modal. Ia kemudian mengimbau untuk mengalihkan modal ke investasi lainnya yang halal. Sebab agama Islam telah memberikan guidence (Panduan).
"Jadi di dalam Islam, Nabi memberi guidence pada kita bahkan melalui firman Allah Jadi hendaknya dia kalau ini sudah mengerti haram dan dia yakin itu benar. Secepatnya dicabut dan investasi ke lain. InsyaAllah nanti akan diganti dan kemarin akan diampuni oleh Allah SWT," terang Syafrudin.
Menurut Syafrudin, dalam forum Bahtsul Masail, PWNU juga mengundang sejumlah pakar. Di forum tersebut jika kripto sudah menguasai suatu negara, maka sistem keuangan akan mengalami kehancuran. Hingga saat ini, belum ada satupun negara yang menyetujui secara resmi uang kripto karena melihat dampaknya.
"Dan yang paling parah, menurut informasi para ahli yang kami datangkan, kalau kripto ini menguasai suatu negara, maka dia akan mengalahkan sistem keuangan yang ada. Jadi rupiah misalkan akan lumpuh. Dan sampai hari ini belum ada satu pun negara yang menyetujui tentang kripto," jelasnya.
"Di Indonesia kita mengimbau kepada umat Islam khususnya warga Nahdliyyin ini jangan sampai berinvestasi berinvestasi yang disebut kripto ini. Jadi kita hukumi haram dengan dasar-dasar tadi. Mungkin banyak masyarakat yang sudah kepengen. Tapi kita sudah memberikan guidence," tambahnya.
Sementara itu, usulan ini akan dibawa ke Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember mendatang. Syafrudin mengatakan hasil keputusan Bahtsul Masail itu diusulkan karena invetasi kripto telah menjadi kajian internasional. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan keputusan tersebut di Muktamar NU yang rencananya digelar 23-25 Desember mendatang.
"Hasil keputusan Bahtsul Masail ini adalah masih kita akan usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas tapi tidak jadi karena akan dibahas di muktamar," jelas Syafrudin.
"Makanya hasil keputusan ini akan kita perjuangkan dari sisi hukum dari kita adalah merupakan kripto ini sesuatu yang haram karena membahayakan," imbuhnya.
Sebelumnya, PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan itu didasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10/2021).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini