Ribuan Orang Teken Petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'

Ribuan Orang Teken Petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 14:11 WIB
Ribuan Orang Tandatangan Petisi Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen
Stella Monica Hermawan (Foto: Tangkapan Layar)
Surabaya -

Ribuan orang menandatangani petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'. Petisi itu muncul usai Stella dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan oleh jaksa. Stella dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik L'VIORS Surabaya.

Pantauan detikcom, petisi itu ditulis oleh Eni, yang tak lain ibu Stella dan diinisiasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net). Hingga saat ini, petisi telah ditandatangani 2.796 orang.

"Nama saya Ibu Eni, ibu dari Stella Monica. Belum lama ini, anak perempuan saya dituntut ibu Jaksa Rista Erna Soelistiowati SH dan ibu Farida Hariani SH MH dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya," tulis Eni dalam petisi dikutip detikcom, Senin (1/11/2021).

"Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan?," Imbuh Eni.

Baca juga: Dilaporkan Curhat di Medsos soal Klinik Kecantikan, YLPK Sebut Stella Korban

Eni menegaskan anaknya adalah korban kriminalisasi. Ia kemudian menuturkan saat terjadi permasalahan, keluarganya sudah beritikad baik untuk menyelesaikannya lewat jalan damai. Namun upaya itu gagal karena pihak klinik tetap bersikeras Stella harus meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional.

Permintaan itu, lanjut Eni, jelas memberatkan Stella maupun keluarganya. Sebab ongkos tersebut jelas sangat mahal. Oleh karenanya, pihak klinik kecantikan kemudian resmi melaporkan ke polisi dan hingga kini Stella terancam 1 tahun penjara.

"Stella bukan penjahat atau pembunuh, dia hanya korban." Iya, Stella memang korban, anak saya korban kriminalisasi," tegas Eni.

"Yang membuat saya semakin sakit hati, kenapa polisi dan jaksa malah melanjutkan kasus ini ke meja hijau padahal ini hanya perkara kritik dan seharusnya bisa diselesaikan lewat jalan mediasi. Setelah 24 kali bersidang, pada Kamis, 21 Oktober 2021 jaksa telah menuntut anak saya dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah subsider dua bulan penjara," imbuhnya.

Simak juga Video: Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

[Gambas:Video 20detik]




"Saya berharap ada keadilan untuk anak saya. Anak saya benar-benar tidak bersalah. Dia korban kriminalisasi UU ITE. Tolong, jangan hancurkan masa depan anak saya," tegas Eni.

Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.

Tak terima dengan postingan Stella, pihak Klinik L'VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun Klinik L'VIORS meminta menghapusnya.

Baca juga: Balada Pasien Klinik Kecantikan Surabaya, Wajah Terasa Terbakar-Dituntut 1 Tahun Penjara

Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021. Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021.

Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'VIORS. Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.

"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.