Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Ia terancam pidana setelah dilaporkan Klinik L'VIORS usai curhat di medsos terkait layanan yang dialaminya.
Dalam sidang pembelaannya pada 28 Oktober, ia mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater. Tak hanya itu, ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung. Total ada 24 sidang yang telah dijalani Stella selama 2 bulan terkahir.
"Jujur karena kasus ini, kondisi psikis saya dan keluarga terutama mama saya sangat tidak baik. Saya merasa takut ketika sedang menyetir mobil kalau harus melewati jalan arah klinik berlokasi," tutur Stella, Senin (1/11/2021).
"Dan saya juga harus berobat ke psikiater. Karena kerap kali dirundung kecemasan yang berlebihan bahkan sampai tidak bisa tidur dengan nyenyak karena dihantui status saya sebagai tersangka. Bahkan sebagai terdakwa yang harus menghadapi publik atas status saya karena itu sangat menyakitkan mental saya," imbuhnya.
Baca juga: Ribuan Orang Teken Petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen' |
Stella juga menyebut, selama persidangan, ia harus kehilangan pekerjaan dan tidak bisa lagi bekerja dengan statusnya sebagai terdakwa. Padahal, Stella merupakan anak pertama dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
"Saya tidak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan karena status saya sebagai terdakwa. SKCK saya sangat jelek di mata kepolisian yang padahal saya adalah anak pertama di keluarga saya saya yang seharusnya bisa membantu papa saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan saya adalah anak perempuan di keluarga saya, bayangkan saja betapa kecewanya orang tua saya dan keluarga besar melihat saya yang dipidanakan seperti ini," tuturnya.
Atas apa yang dialaminya ini, Stella kemudian menuding apa yang dilakukan Klinik L'VIORS Surabaya dan jaksa telah merenggut semua impiannya.
Simak juga Video: Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Saya ini masih muda masih banyak impian yang saya mau kejar dan raih termasuk masa depan yang indah dengan pernikahan beranak cucu. Tetapi dalam seketika semua dirusak oleh Klinik L'VIORS Surabaya dan tuntutan jaksa yang menuntut saya," tandad Stella.
Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik Kecantikan L'VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.
Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.
Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak L'VIORS meminta menghapusnya.
Baca juga: YLPK Sebut Kasus Stella Curhat di Medsos Bukan Perbuatan Melanggar Pidana |
Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021. Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021.
Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'VIORS. Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.
"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.