Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Stella Datangi Psikiater

Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan, Stella Datangi Psikiater

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 17:19 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya jalan sidang
Stella saat jalani sidang (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Ia terancam pidana setelah dilaporkan Klinik L'VIORS usai curhat di medsos terkait layanan yang dialaminya.

Dalam sidang pembelaannya pada 28 Oktober, ia mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater. Tak hanya itu, ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung. Total ada 24 sidang yang telah dijalani Stella selama 2 bulan terkahir.

"Jujur karena kasus ini, kondisi psikis saya dan keluarga terutama mama saya sangat tidak baik. Saya merasa takut ketika sedang menyetir mobil kalau harus melewati jalan arah klinik berlokasi," tutur Stella, Senin (1/11/2021).

"Dan saya juga harus berobat ke psikiater. Karena kerap kali dirundung kecemasan yang berlebihan bahkan sampai tidak bisa tidur dengan nyenyak karena dihantui status saya sebagai tersangka. Bahkan sebagai terdakwa yang harus menghadapi publik atas status saya karena itu sangat menyakitkan mental saya," imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Orang Teken Petisi 'Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen'

Stella juga menyebut, selama persidangan, ia harus kehilangan pekerjaan dan tidak bisa lagi bekerja dengan statusnya sebagai terdakwa. Padahal, Stella merupakan anak pertama dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

"Saya tidak bisa bekerja di perusahaan-perusahaan karena status saya sebagai terdakwa. SKCK saya sangat jelek di mata kepolisian yang padahal saya adalah anak pertama di keluarga saya saya yang seharusnya bisa membantu papa saya menjadi tulang punggung keluarga. Dan saya adalah anak perempuan di keluarga saya, bayangkan saja betapa kecewanya orang tua saya dan keluarga besar melihat saya yang dipidanakan seperti ini," tuturnya.

Atas apa yang dialaminya ini, Stella kemudian menuding apa yang dilakukan Klinik L'VIORS Surabaya dan jaksa telah merenggut semua impiannya.

Simak juga Video: Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

[Gambas:Video 20detik]