Berawal dari curhatan di medsos Desember 2019 karena wajahnya terasa terbakar usai perawatan, Stella Monica Hendrawan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Wanita asal Surabaya itu dituntut 1 tahun penjara denda Rp 10 juta setelah didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan 28 Oktober 2021. Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'VIORS.
Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.
"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.
Pembelaannya itu, ia bacakan pada sidang agenda pledoi pada tanggal 28 Oktober di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pembelaannya, Stella mengaku menulis curhatnya itu setelah 6 kali komplain layanan ke Klinik L'VIORS. Namun selama komplain itu, ia hanya mendapatkan marah-marah dari dokternya.
"Perlu diketahui juga, sebelum saya berkeluh kesah di social media, saya sudah sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon. Dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah dan mukanya sangat judes ketika dikritik mengenai cream-nya yang membuat wajah saya terbakar," ujar Stella saat membacakan pembelaan, Jumat (29/10/2021).
Tak hanya dokter, lanjut Stella, customer service Klinik L'VIORS juga menyalahkannya. Sebab, wajahnya yang terasa terbakar karena dianggap pemakaian cream yang berlebihan.
"Respons dari customer service-nya yang menyalahkan saya bahwa saya memakai cream pagi dan malam terlalu banyak sehingga wajah saya serasa kebakar," kata Stella.
Simak juga 'Pelaku Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Bekas Perawat RS':
Mendapat respons dari klinik kecantikan yang kurang menyenangkan itu, Stella mengaku merasa marah. Sebab selain sudah membayar mahal, namun keluhannya tidak ditanggapi secara profesional.
"Jelas, saya sebagai pasien mendapat respons jelek atas komplain saya pasti marah bahkan saya mengatakan dengan nada sangat marah bahwa pihak klinik sangatlah tidak profesional dalam menjawab keluhan pasien yang sudah membayar sangat mahal untuk bisa sembuh," tegasnya.
Stella juga menuding pihak Klinik L'VIORS melakukan kebohongan jika ada kerugian materi setelah adanya curhatannya di media sosial. Sebab menurut Stella, akun instagramnya statusnya terkunci dan hanya beberapa orang saja yang mengetahui curhatannya waktu itu.
"Mereka mengalami kerugian yang sangat banyak padahal saya bukan siapa-siapa. Saya hanya pasien biasa bukan influencer atau selebritis yang berpengaruh di media sosial. Dan mereka tidak bisa membuktikan apakah benar karena postingan saya klinik mereka merugi. Apalagi saat itu dibarengi dengan pandemi COVID-19," tandas Stella.
Stella mengeluhkan layanan Klinik L'VIORS yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.
Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'VIORS kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.
Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak klinik kecantikan di Surabaya ini meminta menghapusnya.
Dianggap tidak merespon somasi, pada tanggal 7 Oktober 2020, tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas Stella kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.
Pengacara Stella Monica, Habibus Salihin mengaku perkara kliennya dengan Klinik L'VIORS hanya persoalan sengketa konsumen. Sedangkan tuntutan 1 tahun dan denda Rp 10 juta akan dikaji hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Dari awal sampai akhir kami tetap konsisten bahwa masalah ini hanya sengketa konsumen. Bahkan fakta itu juga pernah disampaikan terdakwa sewaktu menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa," papar Salihin.
"Menurut saya, tidak ada istilah mantan konsumen dalam perkara ini. Unggahan di Instagram terdakwa sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu kliennya menjadi konsumen dari salah satu Klinik L'VIORS di Surabaya. Harusnya yang dikedepankan adalah UU perlindungan konsumen. Sebab di UU tersebut tidal ada istilah mantan konsumen," kata Salihin.
Sementara Pengacara L'VIORS, Kosasih membantah semua pembelaan Stella. Menurutnya selama ini, kliennya tidak pernah melakukan pembungkaman keluhan konsumennya. Sedangkan curhatan Stella di medsos merupakan penggiringan opini dan telah merugikan kliennya.
"Kalau ada keluhan ataupun hal-hal yang menyangkut perawatan di L'VIORS ors kita selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.
"Curhatan yang ditulis Stella bukan sekedar curhat, tetapi menyebutkan fakta tidak benar dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian besar bagi klinik L'VIORS," imbuh Kosasih.
Stella sendiri kini akan menunggu sidang dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim. Sidang itu akan digelar pada pekan depan.