Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur buka suara soal kasus yang menimpa pasien klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica Hendrawan. Stella dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik usai curhat di medsos hingga terancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hal ini resmi disampaikan YLPK melalui opini resminya yang bernomor 65/YLPK-JATIM/L-Opini/X/2021 tentang Legal Opini Kriminalisasi Masyarakat Konsumen.
Ketua YLPK Jatim, Muhammad Said Sutomo menyayangkan komplain Stella tentang layanan klinik kecantikan di Surabaya, L'VIORS yang sampai masuk ke ranah pidana. Dia mengatakan perbuatan Stella bukan melanggar pidana.
Said menyebut apa yang dilakukan Stella dengan mengeluhkan kondisi wajahnya di media sosial, merupakan hak konsumen. Dia mengatakan hal ini bukan suatu kejahatan.
Apalagi, hingga dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Pendapat dan keluhan konsumen Stella kepada L'VIORS di media sosial, bukan termasuk actus reus atau perbuatan melanggar pidana," kata Said di Surabaya, Sabtu (30/10/2021).
Said mengatakan, Stella sudah beberapa kali komplain, namun tidak mendapatkan respons baik dari pihak Klinik L'VIORS. Hingga akhirnya, Stella mengunggah curhatannya di media sosial.
Untuk itu, Said mengimbau setiap pelaku usaha membuka akses layanan komplain. Agar ketidakpuasan konsumen bisa disalurkan di sana.
Simak juga 'Baleg DPR Setujui Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021':
(hil/fat)