Cerita Pasien Klinik Kecantikan Surabaya Komplain Namun Dokternya Justru Marah

Cerita Pasien Klinik Kecantikan Surabaya Komplain Namun Dokternya Justru Marah

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 22:15 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya jalan sidang
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Tuntutan itu diberikan karena Stella dinilai melakukan pencemaran nama baik Klinik L'VIORS.

Mendapat tuntutan itu, terdakwa langsung melakukan pembelaan dari tuntutan jaksa. Pembelaannya itu, ia bacakan pada sidang agenda pledoi pada tanggal 28 Oktober di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pembelaannya, Stella mengaku menulis curhatnya itu setelah 6 kali komplain layanan ke Klinik L'VIORS. Namun selama komplain itu, ia hanya mendapatkan marah-marah dari dokternya.

"Perlu diketahui juga, sebelum saya berkeluh kesah di social media, saya sudah sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon. Dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah dan mukanya sangat judes ketika dikritik mengenai cream-nya yang membuat wajah saya terbakar," ujar Stella saat membacakan pembelaan, Jumat (29/10/2021).

Tak hanya dokter, lanjut Stella, customer service L'VIORS juga menyalahkannya. Sebab, wajahnya yang terasa terbakar karena dianggap pemakaian cream yang berlebihan.

"Respons dari customer service-nya yang menyalahkan saya bahwa saya memakai cream pagi dan malam terlalu banyak sehingga wajah saya serasa kebakar," kata Stella.

Mendapat respons dari klinik kecantikan yang kurang menyenangkan itu, Stella mengaku merasa marah. Sebab selain sudah membayar mahal, namun keluhannya tidak ditanggapi secara profesional.

Lihat juga video 'Berkat 'Bongkaran' Windy Mayang, Pasien Ini Bisa Jalan Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



"Jelas, saya sebagai pasien mendapat respons jelek atas komplain saya pasti marah bahkan saya mengatakan dengan nada sangat marah bahwa pihak klinik sangatlah tidak profesional dalam menjawab keluhan pasien yang sudah membayar sangat mahal untuk bisa sembuh," tegasnya.

Stella juga menuding pihak Klinik L'VIORS melakukan kebohongan jika ada kerugian materi setelah adanya curhatannya di media sosial. Sebab menurut Stella, akun instagramnya statusnya terkunci dan hanya beberapa orang saja yang mengetahui curhatannya waktu itu.

"Mereka mengalami kerugian yang sangat banyak padahal saya bukan siapa-siapa. Saya hanya pasien biasa bukan influencer atau selebritis yang berpengaruh di media sosial. Dan mereka tidak bisa membuktikan apakah benar karena postingan saya klinik mereka merugi. Apalagi saat itu dibarengi dengan pandemi COVID-19," tandas Stella.

Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.

"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.

Pengacara Stella Monica, Habibus Salihin mengaku perkara kliennya dengan Klinik L'VIORS hanya persoalan sengketa konsumen. Sedangkan tuntutan 1 tahun dan denda Rp 10 juta akan dikaji hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Dari awal sampai akhir kami tetap konsisten bahwa masalah ini hanya sengketa konsumen. Bahkan fakta itu juga pernah disampaikan terdakwa sewaktu menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa," papar Salihin.

"Menurut saya, tidak ada istilah mantan konsumen dalam perkara ini. Unggahan di Instagram terdakwa sifatnya hanya keluhan yang disampaikan sewaktu kliennya menjadi konsumen dari salah satu Klinik L'VIORS di Surabaya. Harusnya yang dikedepankan adalah UU perlindungan konsumen. Sebab di UU tersebut tidal ada istilah mantan konsumen," kata Salihin.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.