Kronologi Pasien Klinik Kecantikan Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Curhat

Kronologi Pasien Klinik Kecantikan Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Curhat

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 21:29 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya
Stella pasien klinik kecantikan Surabaya jalani sidang (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta. Tuntutan itu didapatkan karena jaksa menilai Stella telah mencemarkan nama baik Klinik L'VIORS. Lalu bagaimana kronologi awal kasus tersebut?

Stella diketahui menjadi pasien Klinik L'VOIRS sejak 25 Januari hingga 19 September 2019. Namun pada 29 Desember 2019, salah satu marketing Klinik L'VIORS bernama Jennifer Laurent Hussein mengetahui dan membaca story Instagram Stella yang tengah memperbincangkan layanan di Klinik LVIORS.

Dalam postingannya itu, Stella diketahui melakukan mengeluhkan layanan di Klinik L'VIORS dengan sejumlah akun lainnya. Sebab selain sudah mahal, ternyata layanan dianggap tidak memuaskan.

Baca juga: Curhat di Medsos, Pasien Klinik Kecantikan di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Mengetahui hal itu, Jenifer Laurent Hussein kemudian menyampaikan postingan Stella ke dokter klinik yang menanganinya, yakni dr Findrilia Sanvira Santoso. Dari situ Stella kemudian ditangani dokter lainnya yakni dr Maria Shintya Dewi.

Namun, ternyata Klinik L'VIORS tidak terima dengan postingan Stella. Stella akhirnya disomasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella kemudian berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak Klinik L'VIORS meminta menghapusnya.

Lihat juga video 'Berkat 'Bongkaran' Windy Mayang, Pasien Ini Bisa Jalan Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Dinilai tidak merespons somasi, pada 7 Oktober 2020, tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menetapkan Stella sebagai tersangka. Berkas perkara Stella kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.

Dalam sidang perdananya itu, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan kemudian pada sidang tuntutan 21 Oktober, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa Rista Erna, Jumat (29/10/2021).

Mendengar tuntutan tersebut, Stella mengajukan pembelaan pada 28 Oktober 2021. Sambil terisak menangis, Stella menyebut bahwa dirinya sengaja dibungkam untuk tidak mengatakan hal-hal buruk kepada klinik kecantikan L'VIORS.

Menurut Stella, sebagai pihak penyedia jasa atau klinik kecantikan, sudah seharusnya bisa menerima hal baik dan buruk dari konsumen. Namun hal itu tidak dilakukan Klinik L'VIORS, sehingga membuatnya menjadi pesakitan di kursi sidang.

"Seharusnya sebagai penyedia layanan jasa harus siap menerima feedback baik dan buruk dari konsumennya. Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik semata agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," papar Stella dalam pembelaannya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.