Beberapa berita di Jatim menyedot pembaca dan terpopuler dalam sepekan. Di antaranya kasus calon ayah tiri secara sadis menyiksa balita 2,5 tahun di Kota Batu. Pelaku menyundut rokok dan menyiram air panas. Dan yang tak kalah menarik kasus pria asal Sampang menyaru dengan memakai jaket ojol mendatangi sentra vaksinasi. Namun saat di lokasi, si Mino (36) menolak vaksin dan mengajak berdebat dengan anggota TNI.
Bermula dari seorang balita 2,5 tahun di Kota Batu kulitnya melepuh akibat disiksa calon ayah tirinya. Pria yang tega menyiksa balita itu adalah W (25), warga Beji, Junrejo, Kota Batu. W adalah calon suami dari ibu korban, C (23), warga Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu. Penyiksaan itu terjadi di rumah W. Balita berinisial NS tersebut disundut rokok dan disiram air panas.
Kasus ini justru terungkap dari laporan tetangga ke perangkat desa. Ibu korban sendiri menutupinya dengan mengatakan luka-luka itu karena kulit anaknya yang gatal.
"Jadi awalnya tetangga melapor ke perangkat bagian Kesra. Karena beberapa luka yang dialami korban," ujar Kades Beji Deny Cahyono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/10/2021).
Deny menyebut, ada beberapa luka bakar yang dialami balita tersebut hingga membuat kulit korban melepuh. Di wajah, tangan, dan kaki korban terdapat luka melepuh. Terdapat bekas darah juga yang mengering di bawah hidung.
Deny menyebut, ada beberapa luka bakar yang dialami balita tersebut hingga membuat kulit korban melepuh. Di wajah, tangan, dan kaki korban terdapat luka melepuh. Terdapat bekas darah juga yang mengering di bawah hidung.
"Ibunya mungkin ketakutan. Bilangnya gatal-gatal. Setelah dibawa ke rumah sakit, baru diketahui itu adalah luka karena tindak kekerasan," kata Deny.
Korban sendiri akan menjalani operasi untuk menyembuhkan lukanya. Biaya operasi akan ditanggung oleh Pemkot Batu. Selain itu, Pemkot Batu juga akan mendampingi korban dan keluarga dalam kasus ini.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan selama kurun waktu Agustus 2021 hingga Oktober 2021, korban bersama ibunya tinggal bersama tersangka meski status keduanya belum menikah secara resmi.
Dari pemeriksaan kemudian terungkap latar belakang pelaku menyiksa korban. Yakni, kesal terhadap korban karena bukan anak kandung sendiri. Selain itu, korban dianggap sering rewel membuat tersangka sakit hati dan melampiaskan kemarahannya dengan menyiksa korban.
"Alasan lain, karena himpitan ekonomi. Selama kekerasan terjadi, korban seorang diri di rumah," tegas Yogi.
Bukan hanya menyudut puntung rokok dan menyiramkan air panas ke tubuh korban. Pelaku penyiksaan balita ini juga menggigit jari-jari tangan korban untuk melampiaskan kekesalannya.
"Berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban karena disiram air panas, tersundut rokok dan digigit bagian jari-jarinya," beber Yogi.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 jounto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(fat/fat)