Cerita Pasien Klinik Kecantikan Surabaya Komplain Namun Dokternya Justru Marah

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 22:15 WIB
Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya dituntut 1 tahun penjara denda Rp 10 juta. Tuntutan itu diberikan karena Stella dinilai melakukan pencemaran nama baik Klinik L'VIORS.

Mendapat tuntutan itu, terdakwa langsung melakukan pembelaan dari tuntutan jaksa. Pembelaannya itu, ia bacakan pada sidang agenda pledoi pada tanggal 28 Oktober di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pembelaannya, Stella mengaku menulis curhatnya itu setelah 6 kali komplain layanan ke Klinik L'VIORS. Namun selama komplain itu, ia hanya mendapatkan marah-marah dari dokternya.

"Perlu diketahui juga, sebelum saya berkeluh kesah di social media, saya sudah sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon. Dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah dan mukanya sangat judes ketika dikritik mengenai cream-nya yang membuat wajah saya terbakar," ujar Stella saat membacakan pembelaan, Jumat (29/10/2021).

Tak hanya dokter, lanjut Stella, customer service L'VIORS juga menyalahkannya. Sebab, wajahnya yang terasa terbakar karena dianggap pemakaian cream yang berlebihan.

"Respons dari customer service-nya yang menyalahkan saya bahwa saya memakai cream pagi dan malam terlalu banyak sehingga wajah saya serasa kebakar," kata Stella.

Mendapat respons dari klinik kecantikan yang kurang menyenangkan itu, Stella mengaku merasa marah. Sebab selain sudah membayar mahal, namun keluhannya tidak ditanggapi secara profesional.

Lihat juga video 'Berkat 'Bongkaran' Windy Mayang, Pasien Ini Bisa Jalan Lagi':






(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork