Pengusaha Emas Banyuwangi Disidang Kasus Penggelapan Perhiasan Rp 2,1 M

Pengusaha Emas Banyuwangi Disidang Kasus Penggelapan Perhiasan Rp 2,1 M

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 21:39 WIB
Sidang kasus penggelapan emas senilai Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang digelar. Terdakwa yang juga pemilik toko emas di Banyuwangi, didakwa melakukan penggelapan emas berbentuk perhiasan seberat 2,9 kg.
Sidang kasus penggelapan emas senilai Rp 2,1 miliar/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya -

Sidang kasus penggelapan emas senilai Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang digelar. Terdakwa yang juga pemilik toko emas di Banyuwangi, didakwa melakukan penggelapan emas berbentuk perhiasan seberat 2,9 kg.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," kata Yuli Setiono, jaksa dari Kejati Jatim, saat membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar online di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Dalam sidang perdana ini, jaksa kemudian menuturkan kronologi penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut jaksa, penggelapan bermula saat terdakwa memesan perhiasan emas di PT Damai Karunia Sejahtera pada Desember 2020.

Untuk pemesanan tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, perhiasan diantarkan ke toko perhiasan 'Wangi Mas' milik terdakwa di Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi.

Pihak PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melakukan penagihan pembelian perhiasan yang dilakukan kepada terdakwa. Itu dilakukan karena pembayaran invoice telah jatuh tempo. Namun tagihan tersebut ternyata tidak mampu dibayar oleh terdakwa.

Mengetahui hal itu, PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melayangkan somasi hingga dua kali. Mendapat somasi tersebut, terdakwa pada tanggal 20 Maret 2021 kemudian melakukan pembayaran untuk penjualan emas seberat 250,63 gram saja dan sisanya tak dibayarkan.

Lihat juga video 'Geger Teror Pencurian Pakaian Dalam di Banyuwangi, Aksi Pelaku Terekam CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



"20 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Hariyanto Widodo hanya menitipkan pembayaran untuk penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram. Sedangkan sisanya dipakai terdakwa untuk membayar utangnya kepada David," sambung Yuli.

Menurut jaksa, untuk konsinyasi dengan toko emas Wangi Mas milik terdakwa, PT Damai Karunia Sejahtera sudah mengirimkan emas 375 persen dan emas 700 persen dengan rincian barang sejumlah 188,082 gram, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat.

Adapun total keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram. Hal itu menyebabkan PT Damai Karunia Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

"Tidak adanya kepastian tentang pembayaran penjualan perhiasan emas dari terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang, maka PT Damai Karunia Sejahtera selaku pemilik perhiasan emas tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 2.144.832.000," terang jaksa.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.