Empat orang tersebut yakni F, AW, DH dan AR. Mereka langsung ditahan setelah pemeriksaan secara intensif dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
"Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (15/3/2021).
Arman menambahkan, meski kasus perampokan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang antara salah seorang pelaku dan korban, namun aksinya tersebut tidak dibenarkan serta dinilai melawan hukum.
"Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," tambahnya.
Apalagi, kata Arman, perhiasan yang berada di Toko Emas Wangi bukan hanya pasokan tersangka. Namun ada pula distributor lain yang juga memasok perhiasan emas ke toko milik korban.
"Perbuatannya itu yang salah. Karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya," imbuh Arman.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4,3 kilogram emas. Sebelumnya hanya disebutkan 3,7 kg. Atas perampokan toko emas tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (12/3). Pelaku tidak merasa melakukan perampokan, tapi hanya mengambil haknya. Sebab, pemilik toko emas di Kecamatan Genteng tersebut memiliki utang padanya. (sun/bdh)