Kusumo menjelaskan, pelaku yang berjumlah enam orang menghajar korban dengan membabi buta. Sebagian menghajar korban dengan tangan kosong. Namun sebagian lagi menggunakan gitar dan bambu.
"Korban dan teman-temannya sempat lari. Namun di pintu keluar GOR, mereka kembali diadang. Pengeroyokan kembali terjadi," lanjut Kusumo.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Kusno mengalami luka cukup parah di wajah dan kepala bagian belakang. Oleh teman-temannya, korban lalu dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun pada siangnya, korban meninggal dunia.
"Saat ini kami telah menangkap tiga tersangka. Kami masih memburu tersangka yang lain. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana 12 dan 9 tahun," pungkas Kusumo.
(sun/bdh)