Pria di Sidoarjo Tewas Dikeroyok Gara-gara Goda Pelayan Kafe

Pria di Sidoarjo Tewas Dikeroyok Gara-gara Goda Pelayan Kafe

Suparno - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 16:04 WIB
Dua orang di Sidoarjo menjadi korban pengeroyokan di kawasan GOR, Minggu (24/10). Salah satu korban meninggal dunia.
Pelaku pengeroyokan di Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo -

Dua orang di Sidoarjo menjadi korban pengeroyokan di kawasan GOR pada Minggu (24/10). Salah satu korban meninggal dunia.

Kini, polisi Sidoarjo sudah meringkus tiga dari enam pelaku pengeroyokan tersebut. Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah kafe di depan kolam renang GOR Delta Sidoarjo. Polisi menyampaikan, motif pengeroyokan yakni rasa cemburu dan adanya senggolan antara pelaku dan korban.

Tiga tersangka tersebut yakni Wahyu Putra Ramadhan, Abdiel Belva Pangestu dan David Maulana alias Bogel. Sedangkan korban tewas bernama Kusno Ardiansyah (24), warga Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya korban bersama tiga rekannya ngopi di salah satu kafe di kawasan GOR Sidoarjo. Lalu korban bersama salah satu temannya menggoda pelayan kafe berinisial S.

"Rupanya hal tersebut membuat pacar S yang berada di lokasi tidak terima," tutur Kusumo, Selasa (26/10/2021) siang.

"Pelaku kemudian pergi dari tempat tersebut. Namun tidak berselang lama, ia kembali bersama lima temannya. Tanpa aba-aba, mereka memukuli korban dan temannya," terangnya.

Kusumo menjelaskan, pelaku yang berjumlah enam orang menghajar korban dengan membabi buta. Sebagian menghajar korban dengan tangan kosong. Namun sebagian lagi menggunakan gitar dan bambu.

"Korban dan teman-temannya sempat lari. Namun di pintu keluar GOR, mereka kembali diadang. Pengeroyokan kembali terjadi," lanjut Kusumo.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban Kusno mengalami luka cukup parah di wajah dan kepala bagian belakang. Oleh teman-temannya, korban lalu dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun pada siangnya, korban meninggal dunia.

"Saat ini kami telah menangkap tiga tersangka. Kami masih memburu tersangka yang lain. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana 12 dan 9 tahun," pungkas Kusumo.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.