Pengeroyokan terjadi pada 25 September 2021. Korban tewas yakni RV (16) warga Balongbendo. Sementara korban lainnya yakni YMT (16) asal Gresik, yang terluka di beberapa bagian tubuhnya.
RV tewas setelah mengalami luka parah pada bagian kepala dan dada. Ia mengeluarkan banyak darah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku. Yakni MAM (16) asal Krian Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo Mojokerto, AIF (20) asal Kebomas Gresik, MYE (20) asal Jenggawah Jember, DBN (19) asal Kluyuh Nganjuk dan MHF (20) asal Bangsal Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka MAM, MA, MYE dan AIF dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban RV yang meninggal dunia di bawah umur. Maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Sedangkan dalam peristiwa pengeroyokan ini, untuk tersangka MYE juga terlibat pengeroyokan, perusakan dan pencurian kepada korban YMT. Pada kasus ini MYE bersama dua tersangka DBN dan MHF dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena mengakibatkan kerusakan barang atau pencurian (motor) dengan kekerasan," kata Kusumo di Mapolresta, Jumat (8/10/2021).
"Selain enam orang yang sudah ditangkap, kami juga terus memburu tersangka lainnya. Karena dari keterangan saksi dan pelaku yang kami tangkap, masih ada pelaku lainnya," jelas Kusumo.
Ia menambahkan, motif pengeroyokan ini dendam. Yang mana sebelumnya, sebagian pelaku dan teman-temannya dikeroyok kelompok balap liar. Dari situ, pelaku MA mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan. Sasarannya kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian.
"Hingga bertemulah mereka dengan korban. Lalu terjadilah peristiwa pengeroyokan. Korban dianiaya puluhan pelaku. Ada yang menggunakan tangan kosong, batu, tongkat besi, kayu dan batu. Sehingga salah satu korban meninggal," pungkas Kusumo.
Lihat juga video 'Dikira Jambret, Tukang Parkir di Makassar Dikeroyok-Dipanah':
(sun/bdh)