Apa saja fakta-fakta dari penggerebekan pinjol ilegal di Surabaya tersebut:
3 Orang tersangka
Polisi menetapkan 3 orang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah marketing dan debt collector. Ketiga tersangka adalah Alditya Puji Pratama (27) asal Jombang dan ditangkap di Surabaya. Kemudian Rendy Hardiansyah (28) serta Anggi Sulistya Agustina (31) asal ditangkap Bogor.
Berafiliasi dengan 36 pinjol ilegal
PT Duyung Sakti Indonesia bekerja sama dengan 36 pinjol ilegal untuk melakukan penagihan dan menawarkan pinjaman uang.
"Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Gaji dan insentif jadi alasan tersangka bekerja meneror korban
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan motif para tersangka karena tergiur dengan gaji dan insentif yang didapatkan. Untuk gaji saja, mereka menerima Rp 4,2 juta per bulan. Mereka juga mendapatkan insentif setiap total penagihan yakni Rp 162 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.
"Kemudian juga ada kuota internet Rp 90 ribu per bulan. Jadi, ini lah yang membuat orang tertarik menjadi penagih," ujar Nico.
![]() |
Polisi sempat kesulitan mengungkap jaringan pinjol ilegal
Polisi sempat mengalami kesulitan saat membongkar jaringan pinjol ilegal tersebut. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan salah satu kesulitannya adalah alamat perusahaan yang disamarkan dan karyawannya juga bekerja secara terpisah.
"Kesulitan ada yaitu terkait dengan pengaburan tempat perusahaan. Karena kan tidak terdaftar. Dan kantornya juga ruko," ujar Nico.
Meski berkantor di Surabaya, namun karyawannya ada yang bekerja di luar daerah. Buktinya adalah ada dua tersangka yang ditangkap di Bogor. Sesama karyawan juga tidak saling mengenal.
Polisi buru pimpinan pinjol ilegal
Polisi sedang memburu pimpinan atau orang yang memberi perintah dalam kasus pinjol ilegal di Surabaya. Polisi sudah mengantungi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut orang tersebut adalah warga Indonesia, tetapi dia tinggal di luar negeri.
"Kami sudah DPO kan ada satu tersangka juga. Ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan mabes Polri dengan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut. Karena dia dari Indonesia, jadi kalau kembali pasti kami tangkap," ujar Nico.
![]() |
Modus teror korban dengan kartu sekali pakai
Modus yang digunakan pinjol ilegal ini terbilan baru setelah adanya penggerebekan pinjol ilegal di daerah lain. Sindikat ini menggunakan kartu perdana sekali pakai dalam meneror korbannya.
Karena itu, dari penggerebekan yang dilakukan di kantor PT Duyung Sakti Indonesia, selain menyita puluhan ponsel dan laptop, polisi juga menyita puluhan bungkus kartu perdana yang digunakan untuk menagih
"Setiap melakukan penagihan dibuang kartunya. Sehingga kita bisa melihat di sini ada beberapa kartu telepon," terang Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. (iwd/iwd)