Kini polisi sedang memburu pimpinan atau orang yang memberi perintah. Polisi sudah mengantungi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut orang tersebut adalah warga Indonesia, tetapi dia tinggal di luar negeri.
"Kami sudah DPO kan ada satu tersangka juga. Ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan mabes Polri dengan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut. Karena dia dari Indonesia, jadi kalau kembali pasti kami tangkap," ujar Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Nico menjelaskan bahwa PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.
"Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," jelas Nico. (iwd/iwd)