Polisi Buru Pimpinan Pinjol Ilegal di Surabaya yang WNI Tapi di Luar Negeri

Polisi Buru Pimpinan Pinjol Ilegal di Surabaya yang WNI Tapi di Luar Negeri

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 16:46 WIB
pinjol ilegal di surabaya
Polisi memburu pimpinan dari tiga tersangka (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Polisi menggerebek sebuah kantor penagihan yang berafiliasi dengan pinjol ilegal di Sukomanunggal, Surabaya. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kini polisi sedang memburu pimpinan atau orang yang memberi perintah. Polisi sudah mengantungi identitasnya dan sudah menetapkan DPO terhadap orang tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut orang tersebut adalah warga Indonesia, tetapi dia tinggal di luar negeri.

"Kami sudah DPO kan ada satu tersangka juga. Ada di luar negeri. Kami koordinasi dengan mabes Polri dengan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut. Karena dia dari Indonesia, jadi kalau kembali pasti kami tangkap," ujar Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Nico menjelaskan bahwa PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.

"Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman," jelas Nico. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.