Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, Sugiyo juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa masyarakat Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi Camat Pesanggaran, Banyuwangi, ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, sejak 8 September 2021 lalu.
Sebagai pelapor adalah Subur Rianto, warga Dusun Krajan, Desa Sumberagung. Pelapor menyebut Camat Pesanggaran telah melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam beberapa kasus.
Camat Pesanggaran dilaporkan karena dugaan korupsi pengelolaan anggaran dalam rencangan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan rumah isolasi pasien COVID-19 di kecamatan Pesanggaran; pengelolaan dana rantang kasih untuk Lansia di Kecamatan Pesanggaran dan kasus terakhir adalah dalam pengelolaan ambulans CSR PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Setiap kali digunakan oleh masyarakat, terdapat bantuan operasional sebesar Rp 200 ribu. Diperkirakan dalam sebulan anggaran operasional mencapai Rp 5 juta.
"Salah satu indikasi, kalau di daerah lain Rantang Kasih itu dikemas dengan wadah rantang, namun di Pesanggaran, hanya nasi bungkus. Anggaran operasional mobil ambulans itu oleh Camat tidak dilaporkan ke Pemkab Banyuwangi. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasinya, honor sopir ambulans juga tidak sesuai standar," ungkap Subur kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo mengaku belum mendapat laporan dari bawahan terkait kasus Camat Pesanggaran.
Lihat juga video 'Mahfud Sebut Sebanyak 86% Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi':
"Akan saya cek dulu," katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Tak hanya itu, Camat Pesanggaran Darmawan juga dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Banyuwangi. Pelaporan dilakukan gabungan aktivis di Kabupaten paling ujung Timur Pulau Jawa ini. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa masyarakat Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dalam program air bersih Rowo Rejo dan Pulau Merah.
Massa gabungan MPC Pemuda Pancasila, LSM Perintis, LSM Banyuwangi Corruption Watch Untuk Transparansi (BCWT) dan Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) kali pertama datang ke Kantor Inspektorat setempat. Ditemui Kabag Umum, Ninuk, mereka juga mengadukan Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi dalam program Rantang Kasih di Kecamatan Pesanggaran.
Aliansi Banyuwangi Cekatan juga mengadukan Camat Pesanggaran dan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Vivin Agustin, ke Inspektorat atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program air bersih di Rowo Rejo dan Pulau Merah.
"Kami minta Inspektorat bisa segera menindaklanjuti pengaduan kami. Sebagai wujud komitmen menciptakan aparatur pemerintahan yang disiplin, taat hukum dan bersih dari korupsi," kata Zamroni SH, selaku koordinator Aliansi Banyuwangi Cekatan.
Para aktivis itu kemudian melakukan roadshow ke beberapa lembaga, diantaranya Polresta, Pemkab hingga DPRD Banyuwangi.
Namun sayang, Camat Pesanggaran Sugiyo Darmawan belum memberikan komentar terkait pelaporan tersebut. Nomer seluler yang dihubungi detikcom tidak diangkat.