Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi memiliki dua posko terpadu Satgas COVID-19. Satgas tersebut terdiri dari berbagai pihak termasuk relawan hingga operator tambang emas Gunung Tumpangpitu, PT Bumi Suksesindo (BSI).
Dua posko tersebut berada di Kantor Kecamatan Pesanggaran dan Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan mengatakan, posko ini digagas oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Pesanggaran, Puskesmas, Posal, Puslatpur, relawan dan PT Bumi Suksesindo (BSI) sebagai Satgas COVID-19 Kecamatan Pesanggaran.
"Berbagai kegiatan kita lakukan di sana mulai dari membagikan masker, hand sanitizer dan takjil kepada pengguna jalan. Kita juga membagikan pamflet dan stiker berisi edukasi mengenai COVID-19," ujar Sugiyo kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, sosialisasi sangat diperlukan kepada masyarakat, untuk mengetahui bagaimana virus ini bisa menular dan bagaimana cara pencegahannya. "Tentu masyarakat sangat awam dengan penyakit Corona ini. Kami harap posko ini bisa bermanfaat," imbuhnya.
Sejalan dengan camat, Danramil Pesanggaran, Kapten (Inf) Sutoyo mendukung penuh pendirian posko. Dukungan ditunjukkan dengan terjun langsung bersama anak buahnya membagikan masker kepada warga.
"Kegiatan ini sangat positif. Semoga masyarakat semakin sadar untuk memakai masker demi kesehatannya," kata Sutoyo.
Kemudian Senior Manager External Affairs PT BSI, Sudarmono mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan posko Satgas COVID-19 Pesanggaran. Perencanaan dan implementasi program penanganan COVID-19, PT BSI selalu dikoordinasikan dengan pemerintah selaku penanggung jawab wilayah.
"Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaannya," ujar Sudarmono.
Selain kegiatan di Posko tersebut, hari ini PT BSI juga menyerahkan bantuan 4.000 masker dan 250 hazmat kepada Dinas Kesehatan Banyuwangi. Distribusi 100 paket sembako untuk masyarakat rentan juga terus berlanjut.
"Paket-paket lain akan didistribusikan apabila sudah siap," ujar Sudarmono.
Dalam Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa
Timur, disebutkan bahwa industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional (Obvitnas) mendapatkan pengecualian untuk tetap beroperasi. Penetapan PT BSI sebagai Obvitnas tertuang dalam SK Menteri KESDM No 631 k/30/MEM/2016 yang ditandatangani pada 16 Februari 2016.
Meskipun mendapat pengecualian, dalam kegiatan operasi, BSI menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan kerja secara ketat dan saksama. Dalam kaitan penanganan COVID-19 untuk karyawan, Sudarmono menyebutkan bahwa perusahaan telah menerapkan disiplin tinggi. Antara lain perubahan jadwal kerja (roster), karantina 14 hari bagi karyawan dari luar kota, pemeriksaan suhu tubuh setiap hari, kewajiban memakai masker, disinfeksi rutin, dan pemeriksaan lain yang dibutuhkan.
"Aturan ini telah kita terapkan untuk seluruh karyawan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi," pungkas Sudarmono.