Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan motif para tersangka karena tergiur dengan gaji dan insentif yang didapatkan. Untuk gaji saja, mereka menerima Rp 4,2 juta per bulan.
Tak hanya itu, lanjut Nico, mereka juga mendapatkan insentif setiap total penagihan yakni Rp 162 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.
"Kemudian juga ada kuota internet Rp 90 ribu per bulan. Jadi, ini lah yang membuat orang tertarik menjadi penagih," ujar Nico kepada wartawan, Senin (25)10/2021).
Menurut Nico, penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Saat ini rencananya akan ada dua tersangka lagi.
PT Duyung Sakti Indonesia di Sukomanunggal, Surabaya, digerebek pada Kamis (21/10) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang. Dari 13 orang itu telah ditetapkan 3 tersangka.
Simak video 'Penampakan Tumpukan Uang Tunai Rp 20,4 M Sitaan dari Pinjol Ilegal':
(iwd/iwd)