Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan mengatakan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol bisa melaporkan ke layanan hotline di nomor 081 1997 1996. Layanan ini memang dibentuk oleh satgas pinjol ilegal untuk korban teror pinjol ileal.
Lewat layanan hotline ini, lanjut Wildan, korban bisa mengirimkan data terlebih dahulu. Data yang dimaksud berupa nomor telepon pelapor dan screenshot SMS atau pesan dari pinjol ilegal.
Baca juga: Giliran Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek |
"Laporan bisa melalui hotline pinjol, kirim datanya dulu lewat hotline, baru datang membuat laporan di ke Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," terang Wildan kepada detikcom, Minggu (24/10/2021).
"Iya, data screenshot SMS atau WhatsApp, nomor handphone yang mengancam dan handphone korban," kata Wildan.
Menurut Wildan, saat ini layanan hotline telah menampung 10 laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Sedangkan sejak awal tahun 2021 hingga kini total telah ada 53 laporan.
"Saat ini ada 10 laporan. Kalau total tahun 2021 hingga Oktober sudah ada 53 laporan," tandas Wildan. (iwd/iwd)