Berapa Gaji dan Insentif Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya?

Berapa Gaji dan Insentif Tersangka Pinjol Ilegal di Surabaya?

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 15:14 WIB
pinjol ilegal di surabaya
Salah satu tersangka pinjol ilegal (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Polda Jatim menetapkan tiga tersangka karyawan PT Duyung Sakti Indonesia selaku penagih pinjol ilegal yang digerebek pada 21 Oktober lalu. Apa motif mereka bekerja menjadi penagih pinjol ilegal?

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan motif para tersangka karena tergiur dengan gaji dan insentif yang didapatkan. Untuk gaji saja, mereka menerima Rp 4,2 juta per bulan.

Tak hanya itu, lanjut Nico, mereka juga mendapatkan insentif setiap total penagihan yakni Rp 162 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

"Kemudian juga ada kuota internet Rp 90 ribu per bulan. Jadi, ini lah yang membuat orang tertarik menjadi penagih," ujar Nico kepada wartawan, Senin (25)10/2021).

Menurut Nico, penetapan tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Saat ini rencananya akan ada dua tersangka lagi.

PT Duyung Sakti Indonesia di Sukomanunggal, Surabaya, digerebek pada Kamis (21/10) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang. Dari 13 orang itu telah ditetapkan 3 tersangka.

Simak video 'Penampakan Tumpukan Uang Tunai Rp 20,4 M Sitaan dari Pinjol Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.