Pria yang berkendara sambil onani di Banyuwangi sudah diciduk polisi. Kuasa hukum dari pria tersebut meminta ada tes kejiwaan.
Itu sebagai bentuk penegakan hukum. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Pelaku yakni ES (40), warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. Ia dinilai meresahkan masyarakat. Kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno mengatakan, apa yang dilakukan kliennya dinilai di luar kebiasaan orang normal.
"Kita melihat kejadian (onani di jalan raya) ini di luar kebiasaan orang pada umumnya. Kalau orang biasa (normal) tidak mungkin melakukan itu di depan umum. Kebelet kencing saja saat di jalan raya, pasti orang normal akan nyari tempat sepi," kata Eko kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Untuk itu, pihaknya berharap dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya tersebut. "Atas kejadian tidak lazim ini, kami ingin ada pemeriksaan psikis untuk mengetahui kejiwaan klien kami. Sehingga ada kesimpulan kasus ini layak disidangkan atau tidak," terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Dari sisi sosial, klien kami sudah dihakimi, sudah dihukum. Saat ini juga sudah dilakukan penahanan badan. Untuk penangguhan penahanan, isteri klien kami siap untuk menjadi penjamin," tutupnya.
Lihat juga video 'Pria Ini Kepergok Onani di Pinggir Jalan di Jaktim':
Sebelumnya, video pria berkendara sambil onani beredar melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Video yang beredar berdurasi 7 detik. Dalam video itu, tampak pria yang mengenakan jersey biru serta memakai celana pendek, mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkendara.
Pria itu mengendarai motor matic berwarna hitam bergaris merah, melaju dari arah Pasar Tapanrejo Kecamatan Muncar, menuju Pasar Sraten Kecamatan Cluring. Pria itu tidak terlihat jelas wajahnya, dikarenakan memakai masker. Pria itu berkendara dengan pelan sembari onani.
"Sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo kepada detikcom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.