Pria yang Berkendara Sambil Onani di Banyuwangi Diciduk Polisi

Pria yang Berkendara Sambil Onani di Banyuwangi Diciduk Polisi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 16:55 WIB
Video pria berkendara sambil onani beredar melalui aplikasi percakapan. Pria tersebut saat ini sudah diciduk polisi.
Pria yang berkendara sambil onani (tengah)/Foto: Ardian Fanani/detikcom
Banyuwangi -

Video pria berkendara sambil onani beredar melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Pria tersebut saat ini sudah diciduk polisi.

Pelaku yakni ES (40), warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono. "Sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).

Terungkapnya kasus ini, kata Mustijat, setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penyelidikan atas video viral pria berkendara sambil onani.

"Video ini viral di media sosial. Kita lakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku maupun pengunggah video tersebut ke media sosial," kata Mustijat.

Dalam penyelidikan diketahui, perekam video tersebut ialah seorang perempuan. Ia jadi korban aksi tak senonoh pelaku.

"Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor," ungkap Mustijat.

Saat itu, korban yang berboncengan dengan temannya sudah berusaha mempercepat laju kendaraannya karena merasa risih dengan aksi tak lumrah tersebut. Namun pelaku terus mengejar korban sembari tetap memainkan alat kelaminnya.

"Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan," imbuh Mustijat.

Lihat juga video 'Pria Ini Kepergok Onani di Pinggir Jalan di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan. "Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan," terang Mustijat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Video yang beredar berdurasi 7 detik. Dalam video itu, tampak pria yang mengenakan jersey biru serta memakai celana pendek, mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkendara.

Pria itu mengendarai motor matic berwarna hitam bergaris merah. Pria itu tidak terlihat jelas wajahnya, dikarenakan memakai masker. Pria itu berkendara dengan pelan sembari onani.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.