Pelaku yakni ES (40), warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. Selain karena tidak mendapat jatah berhubungan badan, pelaku juga mengaku terangsang ketika melihat korban berkendara hanya menggunakan baju senam.
Soal pengakuan tersangka diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo. "Iya dua hari ditolak istrinya. Itu sesuai pengakuan pelaku saat kami periksa," ujarnya kepada detikcom, Jumat (22/10/2021).
"Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya," tambahnya.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk mengambil bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang berkendara sambil onani dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Video pria berkendara sambil onani beredar melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Video yang beredar berdurasi 7 detik. Dalam video itu, tampak pria yang mengenakan jersey biru serta memakai celana pendek, mengeluarkan alat kelaminnya sambil berkendara.
Pria itu mengendarai motor matic berwarna hitam bergaris merah, melaju dari arah Pasar Tapanrejo Kecamatan Muncar, menuju Pasar Sraten Kecamatan Cluring. Pria itu tidak terlihat jelas wajahnya, dikarenakan memakai masker. Pria itu berkendara dengan pelan sembari onani. (sun/bdh)