AT menuntut ABS untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Namun yang didapat, ABS justru terus beralasan dan mempersilakan untuk melapor ke Propam Polres Trenggalek.
AT mengaku sempat melaporkan kasus itu ke Propam Polres Trenggalek. Ia pun sempat dimediasi dengan ABS. Dalam pertemuan itu ABS mengaku siap bertanggungjawab dan akan menikahi siri.
"ABS Menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji. Dia tanda tangani di atas materai, tapi semua janji itu tidak ada pembuktian," kata AT.
Karena merasa kurang puas dengan respons laporannya di Propam Polres Trenggalek dan tidak adanya itikad baik dari ABS, akhirnya AT melaporkan kasus itu ke Bidpropam Polda Jatim.
Sementara itu Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku menyerahkan proses penanganan kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim.
"Polres Trenggalek menindak tegas anggota tersebut, untuk diproses dalam pelanggaran disiplin. Sambil kami berkoordinasi dengan bidpropam," kata Dwiasi.
Menurut Dwiasi, jika telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi kami menunggu keputusan dari propam," tandas Dwiasi.
(iwd/iwd)