Pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) menjadi tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Seperti apa modusnya?
Pengacara Korban, M Dhoufi mengatakan, kliennya dicabuli sejak tahun 2018. Kala itu, korban baru berusia sekitar 11 tahun. Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu kini berusia 14 tahun 8 bulan.
"Berdasarkan keterangan korban, TKP di pondok putri tempatnya santriwati. Korban mengaku sudah sering, mulainya kisaran dia kelas 5 SD. Sudah tidak terhitung, sering sekali," kata Dhoufi kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).
Dhoufi melanjutkan, santriwati itu juga mengaku diperkosa AM. Namun, dia belum bisa memastikan sejak kapan aksi pemerkosaan itu dialami korban.
"Keterangan korban kelakuan seperti ini terjadi sejak dia kelas 5 SD. Terus yang itu (diperkosa AM) akhir-akhir ini," terangnya.
Ia menjelaskan, AM diduga memerkosa korban di asrama santri putri. AM membangunkan korban yang sedang tidur pulas bersama santriwati lainnya, di ruang tengah asrama menjelang tengah malam.
Selanjutnya, korban diajak ke kamar kosong di bagian belakang asrama. Seperti diketahui, Ponpes itu berlokasi di 2 tempat berbeda. Yaitu di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo dan di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. Pesantren hafalan Al-Qur'an itu hanya mempunyai sekitar 100 santri.
"Kemudian AM membujuk rayu korban bahwa ini agar dapat berkahnya dari seorang guru, seorang kiai, atau seorang tokoh yang dituakan di lingkungan pondok itu," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, kata Dhoufi, AM diduga mengiming-imingi sesuatu kepada korban agar tidak buka mulut. Pria asal Lamongan itu diduga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai salah satu istrinya.
"Setelah pemerkosaan, dia menyatakan nanti korban akan dijadikan istri kedua, istri ketiga, istri keempat. Namanya anak kecil masih lugu, polos, tidak mengerti apa-apa dengan iming-iming dan penilaian-penilaian yang didasari hal seperti itu. Jadinya bisa apa anak seperti ini," jelasnya.
Lihat juga video 'Pengakuan Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santri Selama 3 Tahun':
Pencabulan dan pemerkosaan tersebut, menurut Dhoufi, terakhir kali dialami korban pada 15 September 2021. Gadis asal Sidoarjo itu akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa jengah.
Orang tua korban pun menjemput putrinya dari Ponpes pada Rabu (13/10) pagi. Mereka lantas melaporkan AM ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10).
"Hasil visum korban yang jelas ada luka robek itu," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko masih enggan memberikan keterangan. "Update-nya akan disampaikan setelah penyidikannya lengkap dulu," terangnya.
Polres Mojokerto telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada hari yang sama.
Melalui tim pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena ia tinggal di lokasi berbeda dengan korban. AM di pondok untuk santri putra. Sedangkan korban di pondok untuk santri putri.