Pengasuh Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka yang Cabuli-Perkosa Santriwati

Pengasuh Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka yang Cabuli-Perkosa Santriwati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 14:43 WIB
Pengasuh Pesantren di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Santriwati
Pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52)/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Polisi menetapkan pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati. AM ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Anggota Tim Pengacara AM, Deny Rudianto mengatakan, kliennya diperiksa selama dua hari. Menurut dia, bapak empat anak itu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10) sejak siang hingga malam. Selanjutnya pada Selasa (19/10), AM diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto," kata Deny kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).

Ia menjelaskan, AM disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan, supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Pengacara Korban, M Dhoufi. Menurut dia, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa (19/10) malam.

"Penetapan tersangka sudah, kemarin malam ditahan," terangnya.

Dhoufi mengapresiasi kecepatan Polres Mojokerto dalam menangani kasus ini. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya.

"Saya rasa pantaslah hukum itu diterapkan terhadap orang-orang seperti ini kalau memang terbukti agar tidak terjadi di lembaga pendidikan lainnya. Karena itu sangat berbahaya dan sangat merusak masa depan generasi penerus kita," cetusnya.

Status AM sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri, juga dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Menurut dia, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto.

Lihat juga video 'Pengakuan Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santri Selama 3 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



"SPDP sudah kami terima atas nama AM kemarin, sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. (Apakah status AM sudah tersangka?) Iya sudah tersangka," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko masih enggan memberikan keterangan, terkait penetapan AM sebagai tersangka. "Update-nya akan disampaikan setelah penyidikannya lengkap dulu," terangnya.

AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10). Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.

Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa jengah.

Melalui pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena ia tinggal di pondok untuk santri putra. Sedangkan korban di pondok untuk santri putri.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.