Kurir sabu berinisial KMI (35) dan HRY (30) ditangkap di lokasi berbeda. KMI dibekuk di sebuah konter handphone Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Sedangkan HRY diringkus di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Awalnya kami amankan KMI di Pandaan dan mendapatkan barang bukti sabu seberat dua gram. Usai penangkapan itu, kami melakukan pengembangan," kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jumat (15/10/2021).
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi mendapatkan nama HRY. Polisi langsung bergerak menangkap HRY di Sidoarjo.
Dari HRY, diamankan barang bukti sabu seberat 2,075 kg. Sabu itu dibungkus kemasan teh hijau.
"Ini (sabu) berawal dari jaringan internasional. Ini pabriknya di Myanmar yang masuk bisa dari Kalimantan atau Sumatra. Ini akan di-follow up oleh jaringan antarkota atau antarprovinsi di Indonesia," terang Erick.
Dua kurir yang diamankan, lanjutnya, merupakan level bawah dari jaringan. Antarkurir biasanya tak saling kenal.
"Kami akan kembangkan terus kasus ini," pungkas Erick.
Salah satu tersangka, KMI, mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Ia mengaku paham risiko hukuman namun terpaksa melakukan karena tuntutan ekonomi.
"Kebutuhan ekonomi. Saya dapat Rp 500 ribu," ujar KMI.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
(sun/bdh)