13 Kg Sabu Diamankan dari 3 Kurir di Surabaya

13 Kg Sabu Diamankan dari 3 Kurir di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 22:13 WIB
Polisi Surabaya menangkap tiga pelaku dalam kasus peredaran sabu. Mereka merupakan jaringan antarpulau.
Jumpa pers Polrestabes Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Polisi Surabaya menangkap tiga pelaku dalam kasus peredaran sabu. Mereka merupakan jaringan antarpulau.

Mereka yakni KA (38) asal Gresik, SP (47) asal Jakarta Timur dan tersangka wanita SR (42) asal Surabaya. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 13 kilogram.

"Untuk jumlah barang bukti yang telah kita sita, yang telah kita amankan, dari masing-masing tersangka, total sebanyak 13.394,78 gram," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan saat rilis, Selasa (24/8/2021).

Yusep menambahkan, terbongkarnya kasus peredaran sabu tersebut merupakan buah dari serangkaian penyelidikan, dan menggali informasi dari masyarakat.

Ini berawal dari penangkapan SR yang kos di Dukuh Pakis, Surabaya pada Rabu (21/7). Polisi menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu.

Yusep mengungkapkan, peran dari SR merupakan seorang kurir dari seorang bandar berinisial BP. Sementara SP yang mengambil barang bukti sabu secara ranjau mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 juta untuk sekali kirim.

"Sudah 5 kali meranjau narkotika jenis sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim," kata Yusep.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan KA di Gresik. Dari tangan tersangka polisi menyita 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,9 gram.

Peran tersangka KA sebagai pengambil ranjau di Wonocolo, Surabaya. Dengan imbalan Rp 10 juta sekali kirim.

SP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes pada Senin (2/8) sekitar pukul 01.00 WIB, di pintu Tol Warugunung, Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu kardus berisi 10 bungkus kemasan teh. Di dalamnya berisi sabu seberat 10.000 gram.

Peran dari tersangka SP yakni sebagai kurir antarkota. Tersangka diminta oleh seorang bandar berinisial AG paket narkoba dari Jakarta Timur yang dikemas dalam kardus rice cooker.

Kemudian, tersangka menggunakan jalur darat dengan naik angkutan bus menuju Surabaya yang rencananya akan dikirim ke seseorang yang sudah menunggu di Terminal Purabaya.

"Rencananya, apabila tersangka berhasil mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut, ia akan diupahi sebesar Rp 10 juta per kilo oleh bandar," ungkap Yusep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.