Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Tipu Teman Rp 75 Juta, Begini Sikap Partai

Anggota DPRD Mojokerto Dilaporkan Tipu Teman Rp 75 Juta, Begini Sikap Partai

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 18:32 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim dilaporkan ke polisi. Ia diduga menipu pengusaha rental mobil yang merupakan temannya, Rp 75 juta.
DPRD Kabupaten Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim dilaporkan ke polisi. Ia diduga menipu pengusaha rental mobil yang merupakan temannya, Rp 75 juta.

Mustakim merupakan kader PPP. Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Kusairin mengatakan, tindakan awal yang akan dilakukan yaitu memanggil Mustakim untuk dimintai keterangan. Karena selama ini, pihaknya mengaku belum mengetahui persis kasus penipuan yang diduga dilakukan Mustakim.

"Dalam waktu dekat kami panggil secara resmi untuk kami mintai keterangan. Sedang disiapkan bagian organisasi kaderisasi dan kepemimpinan (OKK). OKK akan memanggil atas nama partai. (Selanjutnya bagaimana?) Nanti akan ada keputusan partai. Kami belum tahu keputusannya seperti apa karena belum bertemu dengan yang bersangkutan," kata Kusairin kepada detikcom, Kamis (14/10/2021).

Di DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Mustakim menjabat Wakil Ketua 3 Bidang Daerah Pemilihan. Politisi asal Desa Pacing, Kecamatan Bangsal ini juga aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024.

Kusairin menjelaskan, klarifikasi terhadap Mustakim penting dilakukan agar DPC PPP Kabupaten Mojokerto mengetahui betul persoalan hukum tersebut. Menurut dia, hasil klarifikasi akan menentukan sikap partai untuk memberi sanksi terhadap Mustakim atau tidak.

"Itu kan baru dugaan. Bisa jadi itu nanti diselesaikan dengan pertemuan antara Pak Mustakim dengan yang bersangkutan (korban). Kami masih belum tahu secara resmi. Apabila dugaan itu menjadi pelanggaran yang benar, partai akan mendisiplinkan kadernya. Pasti ada sanksi dan tindakan," terangnya.

Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan, kata Kusairin, Mustakim bakal mendapatkan 2 sanksi berat dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto. Yaitu dikeluarkan dari kader PPP dan dicopot dari anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Kami menunggu apakah pidananya bisa dibuktikan secara konkret sampai inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap). Kalau pidananya sudah inkrah, sanksinya pemberhentian dari kader partai dan otomatis PAW. Makanya kami masih menunggu nanti terakhir seperti apa," terangnya.

Mustakim diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha rental mobil sekaligus temannya sendiri berinisial NYB (69), warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Ia diduga mengemplang uang korban Rp 75 juta yang seharusnya untuk membayar uang muka mobil.

Setelah sekitar 5 bulan berlalu, Mustakim tak kunjung menyerahkan mobil Toyota Kijang Innova yang akan ia jual kepada korban. Upaya korban meminta kembali uang muka tersebut menemui jalan buntu. Sehingga NYB terpaksa melaporkan Mustakim ke Polres Mojokerto pada Jumat (1/10).

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.