Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko menyatakan, pembayaran denda dilakukan langsung Sutiaji usai menjalani sidang putusan di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).
"Denda dibayar kemarin, setelah menerima petikan putusan PN Kepanjen, atas pelanggaran PPKM dengan pemberian denda sebesar Rp 25 juta," kata Anjar ditemui di kantor Kejari Kepanjen Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kepanjen, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Sederet Ulah Gowes Walkot Sutiaji Langgar PPKM hingga Pasrah Didenda Rp 25 Juta |
Anjar menambahkan, dengan pembayaran denda ini, Wali Kota Sutiaji telah melaksanakan putusan PN Kepanjen atas pelanggaran PPKM level 3.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
"Hakim tunggal memutuskan sanksi denda sebesar Rp 25 juta kepada Pak Sutiaji. Karena melanggar perda," imbuh Anjar.
Menurut Anjar, bersamaan dengan Wali Kota Malang Sutiaji. Pembayaran denda juga dilakukan oleh dua terdakwa lainnya. Yakni Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
"Kemarin bersamaan, denda juga dibayarkan oleh dua terdakwa lainnya. Yaitu Pak Erik sebesar Rp 15 juta dan Pak Arif sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
"Jadi kami menerima langsung pembayaran denda dari tiga terdakwa. Dengan total Rp 50 juta," sambung Anjar.
Baca juga: Ulah Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta Gegara Langgar PPKM |
Uang pembayaran denda ini, lanjut Anjar, akan segera disetorkan kepada kas daerah. Karena pelanggaran yang dilakukan terkait peraturan daerah.
"Pembayaran denda, akan kita setor ke kas daerah Pemkab Malang. Karena pelanggaran Perda," tandas Anjar.
Sebelumnya, PN Kepanjen memutus Wali Kota Malang, Sutiaji bersalah. Karena melanggar Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang. (fat/fat)