Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (12/10/2021). Wali Kota Sutiaji diganjar denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari.
Ada tiga terdakwa dihadirkan yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Sekda Erik Setyo Santoso harus membayar denda Rp 15 juta atau kurungan penjara selama 10 hari dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan didenda Rp 10 juta atau kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Hakim tunggal Farid Zuhri menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 49 Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM.
Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta |
"Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp 50 juta. Barusan tadi sidang putusan," ungkap hakim tunggal Farid Zuhri kepada wartawan usai persidangan.
Kepala Bagian Humas PN Kepanjen, Aulia Reza menambahkan sidang putusan dibacakan hari ini menghadirkan tiga terdakwa, untuk kasus pelanggaran prokes sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49.
"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang)," imbuh Aulia dikonfirmasi terpisah.
"Ketiganya dianggap bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49," sambungnya.
Lihat juga Video: Airlangga: Sebetulnya PPKM di Yogyakarta Sudah Level 2, Tapi...