Ulah Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta Gegara Langgar PPKM

Round-Up

Ulah Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta Gegara Langgar PPKM

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 08:44 WIB
wali kota malang sutiaji disidang di PN Kepanjen
Walkot Sutiaji dan pejabat Pemkot Malang disidang (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (12/10/2021). Wali Kota Sutiaji diganjar denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari.

Ada tiga terdakwa dihadirkan yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Sekda Erik Setyo Santoso harus membayar denda Rp 15 juta atau kurungan penjara selama 10 hari dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan didenda Rp 10 juta atau kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Hakim tunggal Farid Zuhri menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 49 Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM.

Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta

"Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp 50 juta. Barusan tadi sidang putusan," ungkap hakim tunggal Farid Zuhri kepada wartawan usai persidangan.

Kepala Bagian Humas PN Kepanjen, Aulia Reza menambahkan sidang putusan dibacakan hari ini menghadirkan tiga terdakwa, untuk kasus pelanggaran prokes sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49.

"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang)," imbuh Aulia dikonfirmasi terpisah.

"Ketiganya dianggap bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49," sambungnya.

Lihat juga Video: Airlangga: Sebetulnya PPKM di Yogyakarta Sudah Level 2, Tapi...

[Gambas:Video 20detik]



Aulia Reza membeberkan, dalam putusan untuk Wali Kota Sutiaji dikenakan denda Rp 25 juta atas pelanggaran PPKM Level 3. Apabila denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 20 hari.

"Sementara untuk Pak Erik (Sekda Kota Malang), harus membayar denda Rp 15 juta. Jika tak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan penjara selama 10 hari," ujarnya.

"Sedangkan untuk Pak Arif (Kabag Umum), dendanya Rp 10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah," sambungnya.

Reza mengungkapkan, perbedaan denda dan putusan adalah menjadi wewenang hakim tunggal. PN Kepanjen juga hanya menjalankan sidang sesuai berkas yang sudah dilimpahkan.

Baca juga: Selain Wali Kota Sutiaji, Dua Pejabat Pemkot Malang Didenda Rp 10-15 Juta

"Apabila masih ada berkas lain yang ikut dalam rombongan Pak Sutiaji, otomatis akan disidangkan. Karena hanya tiga berkas ini yang dilimpahkan, maka kita sidangkan," ungkapnya.

Wali Kota Sutiaji sendiri menyatakan menerima putusan yang dibacakan hakim dan kesediaannya menjalankan putusan.

"Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima," kata Sutiaji terpisah.

Sebelumnya, viral sejumlah pejabat, belasan staf, ASN dan camat saat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.