Menurut Anjar, bersamaan dengan Wali Kota Malang Sutiaji. Pembayaran denda juga dilakukan oleh dua terdakwa lainnya. Yakni Erik Setyo Santoso selalu Sekda Kota Malang dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
"Kemarin bersamaan, denda juga dibayarkan oleh dua terdakwa lainnya. Yaitu Pak Erik sebesar Rp 15 juta dan Pak Arif sebesar Rp 10 juta," tuturnya.
"Jadi kami menerima langsung pembayaran denda dari tiga terdakwa. Dengan total Rp 50 juta," sambung Anjar.
Baca juga: Ulah Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta Gegara Langgar PPKM |
Uang pembayaran denda ini, lanjut Anjar, akan segera disetorkan kepada kas daerah. Karena pelanggaran yang dilakukan terkait peraturan daerah.
"Pembayaran denda, akan kita setor ke kas daerah Pemkab Malang. Karena pelanggaran Perda," tandas Anjar.
Sebelumnya, PN Kepanjen memutus Wali Kota Malang, Sutiaji bersalah. Karena melanggar Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Jo dictum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang No: 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
(fat/fat)