Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.
Kini, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memutuskan Wali Kota Sutiaji diganjar hukuman denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari atas kasus pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pelanggaran PPKM Level 3.
Baca juga: Ulah Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta Gegara Langgar PPKM |
Ini sederet ulah gowes Wali Kota Sutiaji Langgar PPKM:
1. Atas aksi terobos pantai Wali Kota Malang Sutiaji melanggar PPKM Level 3
Sejumlah pejabat, belasan staf, ASN dan camat saat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji hingga berhenti di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Minggu (19/9/2021).
Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.
2. Bupati Malang Sanusi membantah mengizinkan gowes Wali Kota Sutiaji
Bupati Sanusi menegaskan wilayah Kabupaten Malang masih memberlakukan PPKM Level 3. Untuk itu, semua obyek wisata masih ditutup sementara.
"Tidak pernah, dengan saya tidak ada. Dan forkopimda tidak pernah mengeluarkan izin wisata itu dibuka. Status Kondang Merak masih tutup sementara. Karena Kabupaten Malang masih PPKM Level 3, semua obyek wisata tutup sementara," sambung Sanusi.
Baca juga: Selain Wali Kota Sutiaji, Dua Pejabat Pemkot Malang Didenda Rp 10-15 Juta |
3. Sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran ini ke Polres Malang
Setidaknya ada 9 orang dilaporkan, termasuk Wali Kota Sutiaji. Mereka menilai kegiatan gowes Wali Kota Sutiaji yang viral bersama pejabat di lingkungan Pemkot Malang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes (protokol kesehatan), yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata juru bicara JAASMARA, A Mevlana kepada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.
Sutiaji akhirnya meminta maaf setelah viral gowes berjamaah di pantai selatan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pertama tentu kami atas nama pribadi institusi, kami mohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat bumi Arema yang kami cintai bukan hanya Kota, Kabupaten dan Batu. Tapi semuanya mohon maaf atas adanya kegaduhan kejadian di hari Minggu kemarin. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," ucap Sutiaji kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang Jalan Tugu.
5. Belasan ASN dan pejabat Pemkot Malang diperiksa polisi
Pejabat pemkot dan belasan ASN yang mengikuti gowes diperiksa di Polres Malang. Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan mengaku, materi pemeriksaan seputar gowes di Pantai Kondang Merak. Ada 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada dirinya.
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Wali Kota Malang Sutiaji Didenda Rp 25 Juta |
"Materi pemeriksaan tetap sama dengan yang kemarin. Ada 15 sampai 20 pertanyaan, seputar gowes," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
6. PN Kepanjen memutuskan Walkot Sutiaji membayar denda
Pengadilan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pelanggaran PPKM Level 3 Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (12/10/2021). Wali Kota Sutiaji diganjar hukuman denda sebesar Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari.
Ada tiga terdakwa dihadirkan yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan. Sekda Erik Setyo Santoso harus membayar denda Rp 15 juta atau kurungan penjara selama 10 hari dan Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan didenda Rp 10 juta atau kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.