Sidang kasus Tipiring digelar di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021) itu menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.
Hakim tunggal Farid Zuhri menjatuhkan vonis kurungan penjara 15 hari atau denda sebanyak Rp 25 juta.
Tiga terdakwa dinyatakan bersalah atau melanggar PPKM Level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM.
Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Untuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan. Kalau di aturannya denda maksimal Rp 50 juta. Barusan tadi sidang putusan," ungkap hakim tunggal Farid Zuhri kepada wartawan usai persidangan.
Sebelumnya, sejumlah pejabat, belasan staf, ASN dan camat saat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).
Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang. (fat/fat)