Pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukristyanto menjelaskan mencatatkan dan mempunyai KK berbeda. Sedangkan wacana terkait kebijakan nikah siri yang bisa mempunyai KK masih belum masuk agenda kebijakan.
"Sangat berbeda. Jadi tidak masalah semua penduduk tercatat dalam KK. Tapi (tetap) tidak ada legalitasnya. Dan perempuan yang dirugikan dalam nikah siri ini," ujar Agus kepada detikcom, Kamis (7/10/2021).
Menurut Agus, kebijakan tersebut memang sengaja dilempar ke publik. Itu bertujuan untuk mengetahui reaksi publik seperti apa. Sebab, menurutnya kebijakan pada dasarnya memang berangkat dari fenomena yang berkembang dari masyarakat.
"Jadi memang kebijakan seperti itu dilempar di publik. Kemudian untuk melihat reaksi publik seperti apa. Itu satu. Kedua, kebijakan itu dasarnya adalah base on data atau didasarkan sebuah fenomena yang berkembang di masyarakat," papar Agus.
"Fenomena mana yang dipandang lebih kuat, mewakili, lebih banyak merepresentasikan masyarakat itu biasanya sama pemerintah diakomodasi menjadi sebuah kebijakan," imbuhnya.
Namun begitu, lanjut Agus, kebijakan pencatatan nikah siri dalam KK masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Karena ternyata tidak semua agama dan budaya yang ada menghendakinya.
(iwd/iwd)