Tipu Nasabah Rp 2,5 M, Bos Koperasi di Malang Divonis 3 Tahun Penjara

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:46 WIB
Sidang penipuan di Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memutus bersalah pemilik koperasi Artha Prima Turen karena menggelapkan uang nasabah senilai Rp 2,5 miliar. Majelis hakim diketuai Ronald Salnofri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus ini berawal dari laporan Toni Surya Hartanto Tioe ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, Desember 2020 lalu.

Toni mengaku, dirinya telah menyetorkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke koperasi Artha Prima dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Penyetoran yang dilakukan Toni atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikkan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun lamanya dengan Sugianto.

"Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beretikat baik, sampai saya somasi dua kali," tutur Toni kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di PN Kepanjen di Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (6/10/2021).

Akhirnya kejengkelan Toni memuncak, sebagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespons niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merek Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.

"Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim," cerita Toni.

Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas. Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.

Lihat juga video 'Sales Susu Tipu 8 Bidan Kulon Progo dan Bawa Kabur Rp 200 Juta':






(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork