Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, korban berinisial MS (48), warga Kota Malang, melaporkan penipuan yang dialami. Sementara PA sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (2/8/2021).
Dalam modusnya, tersangka memperdaya korban dengan iming-iming keuntungan 50 persen, untuk menanamkan investasi di bisnis properti. Lokasi proyek properti yang disampaikan berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi di bisnis properti. Korban kemudian menyerahkan uangnya sampai totalnya Rp 1.250.000.000," tutur Budi.
Uang itu diserahkan korban sebanyak 4 kali. Namun, kata Budi, setelah itu tersangka justru menghilangkan jejak. Korban yang kesulitan mencari keberadaan tersangka akhirnya memilih untuk melapor ke polisi.
"Setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak tercapai. Tersangka kesulitan untuk dihubungi, merasa tertipu. Korban kemudian melapor," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sun/bdh)