Senin (4/10), Pemkot Surabaya mengirim surat ke Ketua KONI Jatim. Surat itu berisi soal kebijakan Pemkot yang akan mengkarantina atlet dan official yang pulang dari PON XX Papua di tempat yang sudah disiapkan.
Surat yang dikeluarkan oleh BPB Linmas Kota Surabaya itu bernomor 443.2/13174/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Dalam surat tersebut diterangkan, atlet dan official yang akan dikarantina yakni mereka yang merupakan warga Surabaya atau yang berdomisili di Kota Pahlawan. Namun, surat bernomor 443.2/13174/436.8.4/2021 itu kini sudah tidak berlaku. Hari ini, Pemkot Surabaya telah menggantinya dengan surat bernomor 443.2/13334/436.8.4/2021.
Dalam surat yang baru, atlet dan official yang pulang dari PON XX Papua punya pilihan untuk karantina di rumah masing-masing. Irvan Widyanto menjelaskan maksud dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pemkot sangat memperhatikan kesehatan atlet yang tiba di Kota Pahlawan.
"Kami di Pemkot Surabaya justru sangat memperhatikan kesehatan para atlet. Khususnya warga Kota Surabaya pascakepulangan dari Papua," jelas Irvan saat dihubungi detikcom, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga memperhatikan hal yang dirasa mengganggu konsentrasi atlet yang sedang berlaga di PON. Ia berharap kebijakan ini tidak sampai demikian.
"Hal-hal yang tadi dirasakan mengganggu konsen para atlet, pelatih dan semuanya akan kami perhatikan dan koordinasikan secara mendalam. Kami juga mempertimbangkan kondisi psikologis para atlet dan semuanya. Sekali lagi, selamat berjuang untuk menjadi terbaik," katanya.
Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan bagi atlet, official, keluarga dan lingkungan masing-masing bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada para atlet dan/atau official yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau berdomisili di Kota Surabaya setibanya dari mengikuti PON XX di Papua Pemerintah Kota Surabaya memberikan alternatif sebagai berikut:
a. Melakukan karantina mandiri di tempat/rumah masing-masing secara disiplin (tidak ke mana-mana) selama 5 (lima) hari dan pada hari keempat melakukan tes swab PCR di Puskesmas serta melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat sesuai domisili masing-masing; atau
b. Menjalani karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya selama 5 (lima) hari serta melakukan tes swab PCR pada hari keempat di tempat karantina.
2. Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami no. 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya disampaikan terima kasih.