Pelaku yakni Muis Syaibani warga Taman, Sidoarjo selaku bandar. Sedangkan Imam Rochadi warga Teluk Betung Utara, Lampung sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keduanya diamankan di tempat terpisah. Pelaku atas nama Muis berhasil diamankan terlebih dahulu.
"Ditangkap di tempat berbeda. Selisihnya 3 hari. Yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021. Yang pertama diamankan di parkiran McDonald di daerah Taman inisial MS," terang Gatot, Senin (4/10/2021).
Dari tangan Muis ini, lanjut Gatot, petugas berhasil menyita 1,5 kilo sabu yang dibungkus dalam kemasan teh. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan tempat kos, petugas juga menemukan sebanyak 675 butir pil ekstasi.
"Dari yang bersangkutan ini diamankan 1,5 kilo sabu dalam bungkusan teh. Kemudian 675 butir ekstasi," tutur Gatot.
Tiga hari berlalu, polisi kemudian mengamankan lagi seorang tersangka yakni Imam Rochadi. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 kilo sabu.
"Kemudian berhasil diamankan lagi seorang tersangka lagi inisial IR. Ini diamankan di hotel wilayah Rungkut. Dari tersangka diamankan hampir 1 kilo," ungkap Gatot.
Gatot menjelaskan, Imam merupakan seorang kurir narkoba yang biasa dikirim dari Jakarta. Dalam sekali pengiriman, tersangka mendapat upah Rp 1,5 juta.
"Tersangka kedua ini kurir dari Jakarta. Sekali mengirim ia diupah Rp 1,5 juta dan sudah 3 kali selama ini. Sedangkan tersangka pertama tadi kami duga sebagai bandar," papar Gatot.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara. (iwd/iwd)