Tersangka penyalahgunaan narkoba itu berinisial MAH (26), warga Surabaya. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian pada Rabu (29/9).
MAH ditangkap beserta barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,19 gram. Diketahui, tersangka merupakan seorang residivis kasus curanmor.
"Tersangka merupakan residivis kasus 363. Pada saat kami akan melakukan pengembangan tersangka melarikan diri. Sehingga kita berikan tindakan tegas terukur mengenai kaki kanan," ungkap Kapolsek Pabean Cantian Kompol Hegy Renata kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Hegy menambahkan, usai melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka, polisi kemudian melakukan upaya pertolongan.
Tersangka dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa tersangka tidak tertolong. MAH meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Pada saat melaksanakan tindakan tegas terukur, kita bawa ke rumah sakit. Di dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," tambah Hegy.
Hegy juga menegaskan, tersangka kabur saat petugas melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus sabu tersangka. "Pada saat kita melaksanakan interogasi, pelaku melarikan diri," ungkap Hegy. (sun/bdh)