Ratusan Bungkus Dari 27 Merk Rokok Ilegal di Banyuwangi Diamankan

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 19:33 WIB
Ratusan rokok ilegal di Banyuwangi diamankan (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi -

Upaya penindakan peredaran rokok ilegal terus dilakukan masif aparat gabungan dari Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi. Sebanyak 718 bungkus rokok tanpa cukai dari 27 merek rokok diduga ilegal diamankan petugas.

Operasi dan pengawasan rokok ilegal menyasar ke seluruh toko yang ada di Bumi Blambangan. Kegiatan 'Gempur Rokok Ilegal' yang menyasar rokok tanpa cukai itu, digelar sejak 6 September 2021 lalu hingga saat ini, Jumat (1/10/2021).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi, Salim mengatakan ratusan bungkus rokok tersebut diperoleh petugas selama melakukan operasi. Ada sekitar 718 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai yang diamankan.

"Terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, dan sebagainya," kata Salim saat dikonfirmasi wartawan.

Rokok ilegal ditemukan di sejumlah pedagang rokok eceran hingga pasar. Dalam pemantauan tersebut, memang ditemukan masih banyak rokok ilegal yang beredar.

"Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal," ungkapnya.




(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork