Bandar sabu bernama Arip B yang merupakan warga Desa Plososari, Kecamatan Grati itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Selasa (20/4/2021) pagi. Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan mencoba kabur ke hutan.
Polisi mengambil tindakan tegas terukur. Tersangka ditembak di bagian kaki kiri. Namun karena memiliki penyakit bawaan, bandar sabu itu akhirnya tewas di lokasi. Jasadnya dibawa ke RS Pusdik, Porong.
"Tersangka melawan saat ditangkap. Kita kasih tembakan peringatan ke atas kemudian tidak menghiraukan. Dia bawa senjata tajam. Petugas menembak di bagian kaki kirinya. Sepertinya tersangka ini memiliki penyakit bawaan hingga meninggal," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat menggelar jumpa pers penangkapan pelaku di RS Pusdik, Porong.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Di mana sebelumnya polisi mengamankan MI dan S, warga Kecamatan Rembang, di Pandaan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 73 gram, senapan angin, hingga peluru kaliber 32. Ditemukan pula satu kardus besar berisikan klip plastik yang diduga bakal digunakan untuk mengemas sabu.
Baca juga: Bandar Sabu di Pasuruan Dikirim ke Akhirat |
Menurut Rofiq, tersangka Arip memiliki rekam jejak buruk di lingkungannya. Ia juga seorang residivis.
"Track record yang bersangkutan memang hitam, sehingga hampir seluruh warga di sekitar rumah tinggal yang bersangkutan mengucapkan terima kasih atas tindakan petugas," tandas Rofiq.
Lihat juga video 'Ini Usulan Anies yang Disetujui PBB soal Emisi Karbon':
(iwd/iwd)